Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Empat Pelaku pengrusakan Kotak Suara di Kota Sungai Penuh Di Tangkap Setelah Beberapa Hari Buron

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Empat tersangka pengrusakan kotak suara di kota sungai penuh saat di aman kan Polda Jambi.|| Dok Humas
Empat tersangka pengrusakan kotak suara di kota sungai penuh saat di aman kan Polda Jambi.|| Dok Humas

KABAR18 COM-Polda Jambi bersama Polres Kerinci berhasil amankan 9 pelaku pembakaran dan pengerusakan kotak surat suara Pilkada Kota Sungai Penuh Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudisthira dalam releasenya di Mapolres Kerinci pada Selasa, (03/12/2024) dengan di dampingi oleh Kapolres Kerinci AKBP M. Mujib, Wakapolres Kerinci KOMPOL Samsul Bahri Pinem,Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan dan Kanit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi AKP M. Fachri Rizky.

Dalam releasenya Dir Reskrimum menjelaskan bahwa keempat pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kerinci setelah berusaha kabur ke Provinsi tetangga. 

" Berkat kerjasama seluruh pihak dan keinginan  mengungkap perkara di wilayah Sungai Penuh, hari ini 9 tersangka telah diamankan semua dan selanjutnya akan dilaksanakan penahanan. " Jelas Dir Reskrimum 

keempat tersangka telah menyerahkan diri ke Polres Kerinci YP dan EG pada (01/12) dan semalam DK, JH juga telah menyerahkan diri.  

" Untuk para pelaku yang telah diamankan pada beberapa waktu lalu telah dilakukan penahanan di rutan Mapolda Jambi. " Ujarnya 

Kemudian ditambahkan oleh Andri bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada para pelaku, didapatkan beberapa pelaku lainnya dan akan dimintai pertanggung jawabannya. 

" Saat ini pelaku HG telah masuk dalam daftar tersangka, pihak kepolisan sedang melaksanakan pengejaran. HG ini terpisah dari 9 yang telah dilakukan release di awal, dia ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan informasi dari pelaku sebelumnya. " Ungkap Andri

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.