Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Feri Amsari Ahli Hukum Tata Negara Sebut Dokumen Absensi Pemilih Harusnya Bisa Diperlihatkan

Tim Redaksi Kabar18

· 2 menit baca

Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari || doktim
Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari || doktim

KABAR18.COM - Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut bahwa dokumen absensi atau daftar hadir pemilih di TPS bukanlah dokumen yang mesti dirahasiakan.

“Harusnya bisa diperlihatkan. Kan prinsip penyelenggaraan Pilkada adalah keterbukaan,” ujar Feri saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/12/2024).

Mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa, ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang harus dipenuhi. 

Diantaranya, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

Diberitakan sebelumnya, saksi dari Paslon 01 Dedy-Dayat menyayangkan sikap KPU dan Bawaslu Bungo yang tidak kooperatif selama tiga hari rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Bungo 2024.

“Lempar bola terjadi antara KPU dan Bawaslu Bungo, untuk dokumen yang tidak dikecualikan. Seharusnya kita saksi bisa menerima atau melihat dokumen daftar hadir pemilih, ini sangat sulit sekali kita untuk mendapatkannya,” ungkap salah satu saksi paslon 01, Akhmad Ramadhan, Rabu (4/12/2024) kemarin.

“Kami melihat ada suatu ketakutan antara KPU dan Bawaslu Bungo ini sehingga selama 3 hari pleno ini ngotot tidak mau mengeluarkan data absensi pemilih. Kami menduga kuat kecurangan di Pilkada Bungo ini terjadi di ratusan TPS yang ada dalam Kabupaten Bungo, dan dilakukan dengan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM),” tambahnya.

Apalagi kata Ramadhan, adanya video viral yang tersebar di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mencoblos paslon 02 pada tumpukan surat suara di salah satu TPS. Namun, hingga kini kasus tersebut belum ada tindaklanjutnya.

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Politik

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.