Gubernur Jambi dan Forkopimda Sepakat Larang Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Umum

Gubernur Jambi dan Forkopimda Sepakat Larang Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Umum

Reporter: Rifki | Editor: Ahmad Muzir
Gubernur Jambi dan Forkopimda Sepakat Larang Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Umum
Gubernur Jambi, Al Haris, saat memimpin rapat membahas jalur khusus angkutan batu bara, beberapa waktu lalu | dok

KABAR18.COM- Angkutan batu bara kini dilarang melintas di jalan umum. Larangan itu disepakati oleh Gubernur Jambi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Provinsi Jambi.

Informasi yang didapat kabar18.com, Gubernur Jambi, Al Haris, menggelar rapat koordinasi pengendalian masalah angkutan batu bara dengan forkopimda, di Peranginan Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (1/1/2024).

Baca Juga: Polda Jambi Siap Dukung Penutupan Jalan Nasional untuk Batubara

“Itu tadi ditandatangani bersama di Peranginan Rumah Dinas Gubernur Jambi,” kata sumber kabar18.com, Senin (1/1/2024) malam.

Kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kapolda Jambi diwakili Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Dhafi, dan Sekda Provinsi Jambi Sudirman.

Baca Juga: Warga Aurkenali dan Mendalo Darat Tetap Tolak Stockfile Batubara

Sedangkan Danrem 042/Gapu diwakili Kasi Intel Haris Sukarman, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi diwakili Kasi Sosial, Kebudayaan dan Kemasyarakatan Budi Maulana.

Rapat mengambil beberapa kesimpulan. Pertama, kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di ruas jalan yang ditentukan.

Baca Juga: Warga Mendalo Darat dan Mendalo Laut Lakukan Aksi Tolak Stockfile Batubara

Untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun, hauling menuju stockpile di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang melewati ruas jalan Sarolangun - Batanghari - Pijoan - Simpang Rimbo - Paal X - Lingkar Selatan - Simpang 46 - Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Untuk mulut tambang dari Sungai Bahar - Desa Pelempang Kabupaten Muarojambi, dilarang melintas di ruas jalan Panerokan - Simpang Tempino - Paal X - Lingkar Selatan - Simpang 46 - menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Untuk mulut tambang yang dari Sungai Gelam, dilarang melewati ruas jalan Sungai Gelam - Simpang 46 menuju TUKS atau stockpile di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Kedua, ditegaskan, perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir, tidak boleh mengangkut batu bara sampai pembangunan jalan khusus selesai. Alternatifnya, hauling batu bara agar memaksimalkan jalur sungai.

Ketiga, ditegaskan pula, setiap badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP, wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batu bara.

Keempat, khusus untuk angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat, Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau), serta Bengkulu, masih dapat memakai jalan umum, namun dengan beberapa syarat.

Syarat itu antara lain, kendaraan yang digunakan wajib memakai truk 2 as truk PS, jumlah muatan maksimal 8 ton (belum termasuk berat kendaraan), dan mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Kelima, badan usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir angkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS, jika memanfaatkan jalan umum sesuai kewenangannya, wajib memiliki izin rekomendasi dari penyelenggara jalan.

Terakhir, dalam pelaksanaan instruksi Polda jambi melalui ditlantas dan ditpolair bersama Satgaswasgakkum Batu Bara Provinsi Jambi, sesuai kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah menyebutkan, dijadwalkan Selasa siang, 2 Januari 2024, Gubernur Jambi, Al Haris, akan menyampaikan soal kesepakatan larangan tersebut.

“Besok jam 11 press release gub,” jawab Ariansyah yang dikonfirmasi kabar18.com lewat pesan singkat WhatsApp, Senin malam. ***

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya