Gubernur Lampung Tinjau Penanganan Jalan Kotabumi-Ketapang
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan meninjau penanganan reaksi cepat Jalan Kotabumi-Ketapang pada 28 September 2026. Agenda lain mencakup urusan anggaran dan pembentukan perda.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
Kotabumi — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan meninjau penanganan reaksi cepat ruas Jalan Kotabumi-Ketapang, Provinsi Lampung, pada Senin, 28 September 2026.
Agenda tersebut tercantum dalam Agenda Harian Gubernur Lampung yang diterbitkan Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Kegiatan pemerintahan gubernur dan jajaran pada hari itu disebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari.
Selain peninjauan jalan, agenda pemerintah provinsi mencakup sejumlah kegiatan lain. Wakil Gubernur Lampung dijadwalkan menjadi narasumber dalam Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 pada pukul 09.00.
Penanganan jalan menjadi agenda pemerintah daerah
Peninjauan Jalan Kotabumi-Ketapang menempatkan kondisi ruas tersebut dalam agenda kerja Pemerintah Provinsi Lampung. Informasi yang tersedia menyebut kegiatan itu sebagai penanganan reaksi cepat, tetapi tidak memuat rincian teknis mengenai jenis pekerjaan, nilai anggaran, atau target penyelesaiannya.
Agenda lain yang disebut dalam laporan meliputi evaluasi rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampung Barat serta pembahasan program pembentukan peraturan daerah tahun 2027. Rangkaian kegiatan itu menunjukkan agenda gubernur pada 28 September 2026 mencakup urusan infrastruktur dan pemerintahan daerah.
Peninjauan dijadwalkan berlangsung di ruas Jalan Kotabumi-Ketapang. Laporan tidak menyebut hasil pelaksanaan peninjauan atau keputusan lanjutan setelah agenda tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Daerah
BMKG Keluarkan Peringatan Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk sejumlah wilayah Indonesia pada 23 September 2026. Sebanyak 13 wilayah disebut berstatus Waspada, sement…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





