Gus Ipul Somasi Tiga Pihak soal Tuduhan Aliran Uang Muktamar NU
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyomasi tiga pihak pada 30 September 2026 terkait tuduhan aliran uang, suap, riswah, dan kaitan dana hasil korupsi dalam Muktamar NU.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyerahkan surat somasi kepada tiga pihak pada Rabu (30/9/2026) terkait pernyataan tentang dugaan aliran uang, suap atau riswah, operasi uang dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU), serta pengaitan dana dengan hasil korupsi.
Menurut laporan detikJatim, tiga pihak yang disomasi ialah pengusaha Situbondo sekaligus tokoh muda NU HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin, dan Pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an Tebuireng, Jombang, KH Musta’in Syafi’i.
Gus Ipul, yang disebut sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026, meminta tuduhan tersebut dibuktikan. Salah satu tuduhan yang disinggung berkaitan dengan uang Rp480 miliar yang disebut diangkut menggunakan dua mobil Land Cruiser dengan towing.
SindoNews melaporkan Gus Ipul menyatakan tuduhan mengenai aliran uang hasil korupsi ke Muktamar NU tidak disertai bukti kuat. Ia menyebut somasi disampaikan melalui penasihat hukum kepada tiga pihak yang dianggap membuat tuduhan tanpa bukti.
Mengapa Somasi Ini Penting bagi Pembaca
Perkara ini menyangkut tuduhan aliran dana, suap atau riswah dalam forum organisasi keagamaan nasional serta kemungkinan penggunaan jalur hukum. Pembaca perlu membedakan antara tuduhan yang diminta untuk dibuktikan dan fakta hukum yang telah diputuskan.
Laporan detikJatim menyebut pernyataan yang dipersoalkan juga mencakup operasi uang dalam Muktamar NU dan pengaitan dengan uang hasil korupsi. Dalam laporan yang sama, Gus Ipul meminta pihak yang menyampaikan tuduhan menunjukkan dasar dan bukti atas pernyataannya.
Laporan SindoNews menyebut Gus Ipul menyampaikan pernyataan itu saat ditemui di kantor Kementerian Sosial di Jakarta Pusat pada Rabu (30/9/2026). Sampai informasi yang dihimpun dalam laporan tersebut, langkah yang disebut telah dilakukan adalah penyampaian somasi kepada tiga pihak.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Hukum

Bupati Gowa Diperiksa sebagai Tersangka di Jakarta
Kortas Tipidkor Polri menjadwalkan pemeriksaan Sitti Husniah Talenrang di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Perkara mencakup dugaa…
Berita utama hari ini

Baca juga



