KABAR18.COM -- Anggota Komisi VIII DPR Hasan Basri Agus ( HBA) meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan pengawasan secara serius terhadap kinerja BPKH selama ini.
Menurut HBA, langkah ini diperlukan untuk mengetahui penyebab target surplus yang diharapkan Komisi VIII DPR RI, sebesar Rp10–12 triliun, tak dapat tercapai.
Baca Juga: Gubernur Al Haris Apresiasi Peran Tokoh Adat Bagi Perkembangan LAM
"Komisi VIII berpandangan harusnya Dewas lebih tahu karena mengamati terus perjalanan BPKH ini. Apakah dari segi SDM perlu ditingkatkan atau dari sisi hukum perlu kita ubah UU tata kelola haji, " kata HBA dalam RDP dengan Dewas BPKH dan RDPU dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
HBA menambahkan dalam pertemuan sebelumnya, untuk mengelola keuangan haji, BPKH ingin disejajarkan dengan Badan-Badan Pemerintah lain, berikut penyertaan modalnya dalam operasionalnya.
"Sejak awal, kami sudah sampaikan agar dana operasional BPKH diambil dari APBN saja," kata Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Catatan lain yang menjadi sorotan HBA adalah pengelolaan dana haji selama ini lebih banyak ditempatkan dalam instrumen investasi sukuk tanpa inovasi pengelolaan yang lebih produktif.
Baca Juga: HBA Pertanyakan Hukum Penggunaan Dana Haji Untuk Operasional BPKH
Sukuk adalah surat berharga jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan sebagai instrumen investasi syariah.
Untuk itu, HBA mengingatkan Dewas BPKH agar lebih ketat mengawasi penggunaan dana haji yang berasal dari masyarakat. Sebab dana haji bukan sekadar disimpan, tetapi harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat optimal bagi umat.
"Jangan hanya bergantung pada sukuk tanpa ada inovasi pengelolaan,” tegas HBA.
Maman Imanulhaq menilai BPKH terlalu banyak 'ngerem' dibanding 'ngegas" dalam menjalankan kinerjanya karena ketakutan akan pelanggaran dan adanya prinsip kehati-hatian.
"Kita meyakini jika pengelolaan BPKH kuat di beberapa investasi, maka target keuntungan 10-13 persen tersebut dapat tercapai, " kata Politikus Fraksi PKB tersebut.
Untuk memperkuat perubahan UU Nomor 34 tahun 2012 tantang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH), Maman meminta masukan kepada MUI, investasi bidang apa bagi BPKH yang dapat memenuhi prinsip aman, adil dan berkelanjutan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS