KABAR18.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus ( HBA) mempertanyakan hukum penggunaan dana haji untuk operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia khawatir penggunaan dana yang berasal dari umat ini tak sesuai dengan syariat Islam.
"Dana haji adalah uang umat yang dikumpulkan dengan susah payah. Apakah penggunaan dana tersebut untuk operasional BPKH, dibenarkan secara hukum Islam, " kata HBA dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Saya Budi, Terima Kasih Warga Jambi, Terima Kasih Airlangga
HBA pun mempertanyakan apakah penggunaan dana tersebut untuk operasional BPKH, dibenarkan secara hukum Islam.
"Semua operasional uang yang digunakan untuk personal BPKH ini hasil dari pengelolaan uang dari umat ini. Termasuk juga kadang-kadang FGD kami pak dapat honor juga uang itu. Hukumnya apa Pak? Jangan-jangan kami ini makan uang haram. Itu yang kami tanya kepada Bapak," tanya Politikus Partai Golkar dapil Jambi tersebut.
Baca Juga: Gubernur Al Haris Apresiasi Peran Tokoh Adat Bagi Perkembangan LAM
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS