HIPMI Usulkan Plafon KUR Naik hingga Rp2 Miliar di Jakarta
HIPMI mengusulkan plafon KUR naik dari Rp500 juta menjadi maksimal Rp2 miliar dalam RDPU bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, 30 September 2026.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Ade Jona Prasetyo mengusulkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) dinaikkan dari Rp500 juta menjadi maksimal Rp2 miliar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Akses Pembiayaan dan Permodalan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Ekonomi Kreatif bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Usulan itu ditujukan kepada pengusaha muda yang telah menjalankan UMKM dan membutuhkan tambahan modal untuk meningkatkan skala bisnis. Ade mengatakan kenaikan plafon tersebut dapat menjadi tangga pembiayaan bagi alumni debitur KUR yang usahanya sudah berjalan.
HIPMI juga menyampaikan bahwa pelaku usaha yang memenuhi kapasitas perlu disiapkan untuk meningkatkan skala bisnis. Peningkatan limit diarahkan kepada pengusaha existing agar dapat memperkuat usaha dan mengisi celah pembiayaan bagi UMKM yang berada di antara skala mikro dan menengah.
Plafon lebih besar membuka ruang pembiayaan UMKM
Usulan kenaikan plafon menjadi Rp2 miliar mendapat perhatian Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho Pangarso. Ia menilai peningkatan tersebut dapat membuka ruang pembiayaan yang lebih besar bagi UMKM kelas menengah, sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan dan mengembangkan kegiatan bisnisnya.
Menurut Andhika, perubahan dari Rp500 juta menjadi Rp2 miliar juga dapat memberi perbankan ruang untuk menilai calon debitur berdasarkan rekam jejak dan arus kas usaha. Fasilitas KUR pada sejumlah bank penyalur saat ini tercatat memiliki plafon maksimal Rp500 juta.
HIPMI Lampung mendukung penguatan akses pembiayaan tersebut karena dinilai relevan untuk mendorong pengusaha daerah naik kelas. Kebutuhan modal yang lebih besar disebut berkaitan dengan persoalan missing middle, yakni keterbatasan pembiayaan bagi usaha yang telah berkembang tetapi belum mudah memperoleh modal pada tingkat berikutnya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Entrepreneur
Kemenkum Tetapkan Plafon Rp10 Triliun untuk UMKM di Palu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan plafon kredit itu dalam Gebyar UMKM di Palu. Skemanya memungkinkan kekayaan intelektual menjadi agunan…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





