KABAR18.COM - Setelah MK mengabulkan Gibran menjadi Cawapres, kini Mahkamah Agung memuluskan langkah Kaesang jadi Wakil Gubernur DKI, kedua keputusan itu menyangkut umur sebagai syarat pencalonan.
Berawal dari permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang semula 30 tahun kepada Mahkamah Agung.
diajukan pada 23 April 2024 dan didistribusikan pada 27 Mei 2024.
Akhirnya Mahkamah Agung memutuskan, Rabu ( 29/5/2025).
Jubir MA Hakim Agung Suharto pada Kamis (30/5/2024) membenarkan bahwa perkara ini telah diputus pada Rabu (29/5/2024).
Putusan tersebut memerintahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut aturan Pasal 4 PKPU Nomor 9 tahun 2020 yang berbunyi:
Baca Juga: PSI Dukung Romi - Saniatul, Menguji Kesaktian Probowo, Jokowi dan Iriana..???
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur."
MA menilai pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi sempat diisukan maju Pilkada Jakarta, namun terhalang usia, yakni 29 tahun.
Para petinggi Partai Gerindra sudah memasang Poto Kaesang yang diplot jadi wakil gubernur DKI yang akan berpasangan dengan Budi Djiwandono, sebagai Gubernur. Salah satunya di IG Waketum Gerindra, Mohammad Iriawan.
" Memang hebat Pak Jokowi itu, manut semua instrumen negara mengolkan anak anaknya, jadi Capres dan Wakil Gubernur walau umur belum cukup, " jelas Erwin, warga Jambi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS