Kabar18.com

Minggu, 18 Oktober 2026

ICW Minta KPK Telusuri Korupsi Dana BNPB hingga Pejabat Atas

ICW meminta KPK memperluas penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB hingga pejabat berwenang lebih tinggi. KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kaca pembesar, surat bertuliskan tangan, dan remasan kertas di atas meja kayu.
Ilustrasi: Kaca pembesar, surat bertuliskan tangan, dan remasan kertas di atas meja kayu. · Foto: KoolShooters / Pexels

Jakarta — Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 18 Oktober 2026 meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah meminta pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia mendorong KPK mendalami kemungkinan keterlibatan mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayor Jenderal TNI Budi Irawan.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan terkait penggunaan DSP. KPK menyebut penyidikan masih berada pada tahap awal dan menemukan dugaan konflik kepentingan serta suap dalam penggunaan dana untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Pengawasan dana bencana perlu menjangkau pengambil keputusan

Perkembangan ini relevan bagi pembaca karena DSP ditujukan untuk kebutuhan penanganan bencana. Pemeriksaan yang tidak hanya menyasar pelaksana teknis dapat membantu mengurai rantai kewenangan dan memastikan dugaan penyimpangan dana publik ditelusuri secara menyeluruh.

Lima tersangka terdiri atas tenaga ahli BNPB, pejabat yang merangkap PPK pada unit pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan, serta pihak swasta. KPK menyatakan akan mendalami apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara secara utuh.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.