Indonesia Memperingati Hari Tani Nasional pada 24 September 2026
Indonesia memperingati Hari Tani Nasional pada 24 September 2026. Peringatan ini berakar pada pengesahan UUPA pada 1960 dan penetapan Hari Tani melalui Keppres pada 1963.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
Jakarta — Indonesia memperingati Hari Tani Nasional pada Kamis, 24 September 2026, sebagai peringatan yang berkaitan dengan sejarah agraria dan peran petani.
Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September. Tanggal itu dipilih karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang dikenal sebagai UUPA, pada 24 September 1960.
Pemerintah kemudian menetapkan 24 September sebagai Hari Tani melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963 pada masa Presiden Soekarno. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 26 Agustus 1963.
Hari Tani menjadi perhatian bagi pembaca
Peringatan ini penting karena menghubungkan sejarah hukum agraria dengan kehidupan petani dan ketahanan pangan. Hari Tani menjadi momentum untuk melihat kembali akses terhadap lahan, produktivitas pertanian, regenerasi petani, serta kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan pangan.
UUPA menjadi tonggak pembentukan hukum agraria nasional dan meletakkan dasar mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah. Dalam konteks peringatan 2026, isu yang terkait dengan pertanian mencakup regenerasi petani, perubahan iklim, produktivitas lahan, dan ketergantungan pada impor komoditas tertentu.
Hari Tani Nasional tidak berstatus sebagai hari libur nasional. Kegiatan kerja dan sekolah tetap berjalan normal pada 24 September 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
Harga Minyak Tembus US$100, Risiko Inflasi Indonesia Naik
Harga minyak dunia yang menembus US$100 per barel menambah risiko inflasi dan pelemahan rupiah. BPS mencatat inflasi tahunan Agustus 2026 sebesar 3,19…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga





