Kabar18.com

Sabtu, 26 September 2026

Indonesia Teken Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber

Menteri Luar Negeri Sugiono menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di New York pada 24 September 2026. Indonesia bergabung dengan 90 pihak penandatangan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

New York — Menteri Luar Negeri Sugiono mewakili Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, Kamis, 24 September 2026 waktu setempat.

Penandatanganan itu menempatkan Indonesia dalam kelompok 90 pihak yang telah menandatangani Konvensi Siber. Sebanyak tiga pihak di antara kelompok tersebut telah meratifikasi konvensi, menurut laporan yang dikutip.

Konvensi itu disebut sebagai instrumen global pertama di bawah kerangka PBB untuk mencegah dan memberantas kejahatan siber serta memperkuat kerja sama internasional dalam menangani kejahatan digital lintas negara. Bagi Indonesia, konvensi tersebut menjadi dasar bagi penegak hukum untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memerangi penipuan daring, perjudian daring, dan pornografi anak.

Konvensi memperkuat kerja sama hukum lintas negara

Indonesia telah terlibat dalam perundingan konvensi sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019. Konvensi itu kemudian diadopsi pada 24 Desember 2024.

Setelah penandatanganan, Pemerintah Indonesia akan mempersiapkan proses ratifikasi dan langkah yang diperlukan agar ketentuan konvensi dapat diterapkan dalam kerangka hukum nasional. Konvensi akan mulai berlaku pada hari ke-90 setelah instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi ke-40 disimpan.

Penandatanganan dilakukan menjelang pernyataan nasional Indonesia dalam sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB pada Sabtu malam, 26 September 2026 waktu setempat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Internasional

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.