Kalau 'otak Maling' itu, Pensiunpun Disiasati, Walau Proses Hukum Kasus Korupsinya Masih Berjalan...!!!!!!

Kalau otak Maling itu, Pensiunpun Disiasati, Walau Proses Hukum Kasus Korupsinya Masih Berjalan...!!!!!!

Reporter: Tim | Editor: Admin
Kalau 'otak Maling' itu, Pensiunpun Disiasati, Walau Proses Hukum Kasus Korupsinya Masih Berjalan...!!!!!!
Ilustrasi otak uang (dok google)

KABAR18.COM - Walau berbagai siasat dilakukan Varial Adhi Putra dan Bukri tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,7 miliar, agar dapat uang pensiun gagal total.

Ironisnya petinggi Pemprov Jambi ikut memuluskan Varial Adhi Putra dapat persetujuan pensiun dini tersebut. Padahal sejak dia diterapkan jadi tersangka tanggal 22 Desember 2025 satu bulan lebih lagi menjelang pensiun normal yaitu 5 Januari 2026. Karena dalam waktu rentang itu akan diterapkan tersangka, maka cepat cepat mengajukan pensiun dini, dengan harapan dapat juga pensiun 

Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi DAK Pendidikan Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Capai 21 Miliar

Berdasarkan data kepegawaian, masa tugas Varial Adhi Putra berakhir pada 5 Januari 2026 setelah genap berusia 60 tahun. Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan Varial Adhi Putra  tersangka tanggal 22 Desember 2025 dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,7 miliar. Tersangka lainnya mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukri, serta seorang perantara atau broker bernama David.

Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melihat ada keanehan dalam proses pengajuan pensiun yang bersangkutan. BKN menunda pemberian hak pensiun kepada Varial Adhi.

Baca Juga: Kasus DAK SMK, Jangan Biarkan “Kancil” Lolos Setelah Mencuri Ketimun

"Ada surat dari BKN untuk proses usulan pensiun itu ditunda dulu. Bahasanya sampai ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman kepada wartawan Minggu 

Siasat yang gagal.

Baca Juga: Kesaktian" Varial Adhi Hilang, Dimundurkan Sebagai Kepala DLH dan Kasus Ketika Menjadi Kadis Diknas, Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus Naik ke Penyidikan.

Dari analisis AI, siasat ASN terjerat korupsi dengan mengajukan pensiun dini merupakan modus untuk menyelamatkan hak pensiun sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijatuhkan, yang berpotensi memecat mereka dengan tidak hormat.

Berdasarkan peraturan kepegawaian di Indonesia, berikut adalah analisis siasat tersebut:

1. Siasat "Pensiun Dini" Sebelum Inkracht

ASN yang mengetahui dirinya akan tersangkut kasus korupsi seringkali mencoba mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri (APS).

Syarat: Usia minimal 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.

Tujuan: Mendapatkan surat pemberhentian dengan hormat (PDH). Jika disetujui, ASN tersebut berhak mendapatkan hak jaminan pensiun.

Celah: Hal ini dilakukan untuk menghindari Pasal 87 ayat (4) UU ASN, yang menegaskan bahwa PNS yang dipidana penjara karena korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dan kehilangan hak pensiun.

2. Respon Instansi dan BKN (Badan Kepegawaian Negara)

Pemerintah melalui BKN dan SKB 3 Menteri telah melakukan pengetatan:

Tersangka Korupsi Tidak Boleh Pensiun Dini: ASN yang berstatus tersangka tidak boleh mengajukan pensiun dini ke BKPP.

Pemberhentian Sesuai Putusan: Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), PNS yang terlibat korupsi harus segera diberhentikan.

Penindakan Progresif: SKB Menteri Dalam Negeri, MenPANRB, dan Kepala BKN menegaskan pemberhentian tidak hormat bagi koruptor jabatan, terlepas dari pengajuan pensiun dini mereka.

3. Dampak Pensiun Dini bagi Koruptor

Jika Berhasil (Sebelum Inkracht): Koruptor tersebut berpotensi tetap mendapatkan hak pensiun.

Jika Gagal (Sudah Inkracht): PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak berhak atas pensiun. 

Kesimpulan: Siasat mengajukan pensiun dini untuk koruptor ASN adalah upaya menghindari sanksi pemberhentian tidak hormat. Namun, dengan adanya kebijakan tegas SKB 3 Menteri dan pengawasan ketat, ruang gerak untuk menyelamatkan dana pensiun dengan cara ini semakin tertutup. 

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada "siasat" legal bagi ASN yang terjerat korupsi untuk tetap mendapatkan dana pensiun jika mereka dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berikut adalah poin-poin hukum utama terkait kondisi tersebut:

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi wajib dijatuhi sanksi PTDH. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 87/PUU-XVI/2018 juga mempertegas bahwa ASN yang terlibat kasus korupsi atau jabatan harus segera diberhentikan tanpa hormat setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kehilangan Hak Pensiun: ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat secara otomatis. Kehilangan seluruh hak pensiun dan penghasilannya. Dana pensiun hanya diberikan kepada ASN yang diberhentikan dengan hormat (seperti karena mencapai batas usia pensiun) dengan masa kerja minimal tertentu.

Upaya "Pensiun Dini" Sebelum Putusan: Beberapa oknum mencoba mengajukan pensiun dini saat proses hukum masih berjalan untuk mengamankan hak pensiun mereka. Namun, secara administratif, proses pemberhentian karena tindak pidana biasanya akan membatalkan atau menghambat proses pensiun dini tersebut jika terbukti ada pelanggaran disiplin berat atau tindak pidana.

Risiko Pidana Tambahan: Di tahun 2026, pemerintah semakin memperketat tata kelola dana pensiun (seperti Taspen) melalui aksi pencegahan korupsi 2025-2026 untuk memastikan dana tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak dan tidak disalahgunakan. 

Kesimpulan:

Secara hukum, ASN yang terpidana korupsi tidak berhak atas pensiun. Strategi apa pun yang dilakukan untuk menghindari PTDH biasanya akan terbentur pada regulasi yang mewajibkan instansi segera melakukan pemecatan tanpa hormat segera setelah status hukum koruptor tersebut final. 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya