Kabar18.com

Senin, 26 Oktober 2026

Karier Politik Dibangun di Atas Identitas Orang Lain, Amrizal Kini Jadi Tersangka di Polda Sumbar, Ketua DPRD Provinsi Jambi Prihatin

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, mengaku prihatin atas penetapan salah satu anggotanya, Amrizal, sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat

Rilis pers, disunting Redaksi Kabar18

· 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, Kini Berstatus Tersangka dI Polda Sumbar | Dok Pri
Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, Kini Berstatus Tersangka dI Polda Sumbar | Dok Pri

KABAR18.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, mengaku prihatin atas penetapan salah satu anggotanya, Amrizal, sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat. Politikus Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah.

“Kami prihatin dengan ditetapkannya (Amrizal) sebagai tersangka. Kami menghormati dan mempercayai proses hukum yang dijalankan Polda Sumatera Barat. Kami berharap saudara A dapat kooperatif dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya,” ujar Hafiz, Sabtu (20/12/2025).

Hafiz mengatakan pihaknya belum dapat mengambil tindakan kelembagaan terhadap Amrizal sebelum adanya putusan hukum tetap. Menurutnya, langkah penonaktifan atau pergantian antarwaktu merupakan kewenangan partai pengusung.

“Kecuali dari partai yang mengajukan, misalnya penonaktifan atau pergantian,” kata Hafiz.

Meski demikian, Hafiz tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan jika Amrizal dikenai penahanan. “Kita akan menyurati partainya (Golkar),” tegasnya.

Amrizal, yang lahir di Kemantan, Kerinci, pada 17 Juli 1976, diduga menyuruh penempatan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Agustus 2007. Surat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh ijazah Paket C di PKBM Albaraqah, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Dalam surat kehilangan tersebut, Amrizal diduga mencantumkan dua identitas milik orang lain, yakni nomor STTB 0728387 milik Letda Endres Chan yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, serta nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan pada 12 April 1974.

Kasus ini terungkap setelah Letda Endres Chan mengetahui identitasnya dicatut dan melaporkannya ke Polda Sumatera Barat. Penetapan tersangka terhadap Amrizal tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr tertanggal 15 Desember 2025, yang juga telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Akibat perbuatannya, Amrizal dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Ijazah Paket C tersebut diketahui digunakan Amrizal sebagai syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci pada Pemilu 2009, meski saat itu gagal terpilih. Amrizal kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci periode 2014–2019 dan 2019–2024, serta menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 hasil Pemilu 2024.

Tak hanya itu, dengan bermodalkan ijazah Paket C, Amrizal juga meraih gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar tersebut kini turut dipertanyakan menyusul dugaan ketidakjelasan latar belakang pendidikan dasarnya.

Selain surat kehilangan ijazah SMP, Amrizal juga diketahui memperoleh surat kehilangan ijazah SD dari SDN 11 Kapujan yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama, yakni Agustus 2007.

“Atas dasar pencatutan nomor ijazah saya itulah dipergunakannya untuk mengambil Paket C dan S1 hingga sekarang duduk menjadi anggota DPRD,” tegas Letda Endres Chan.Beberapa waktu lalu.(***)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.