Kasus Dugaan Korupsi UKW  PWI, BPK Harus Periksa Meneg BUMN dan Ketum PWI Pusat

Agus Florres dan Menteri BUMN

Reporter: .. | Editor: Ahmad Muzir
Kasus Dugaan Korupsi UKW  PWI, BPK Harus Periksa Meneg BUMN dan Ketum PWI Pusat
Ketum PW FRN Agus Flores dan Menteri BUMN, Erick Thohir

KABAR18.COM-Menanggapi isu korupsi Uji Kompetensi (UKW) 6 Milyar, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Agus Flores menyebutkan kasus ini masih bersifat Prejudice.

Dalam kasus ini, jika benar terjadi penyalahgunaan anggaran Negara, perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK.

Baca Juga: PWI Tolak Usulan Agar Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah

“Dari dasar pemeriksaan BPK, baru bisa dikategorikan ada temuan atau Tidak! dan harus diperiksa Erick Tohir Menteri BUMN juga, karena dari Kementrian tersebut yang menyalurkan hibah,” tegas Agus seperti dikutip, Kamis (11/4).

Agus pun mengatakan pengeluaran Anggaran Negara, atau adanya usulan Hibah, harus pula sepengetahuan Parlemen DPR RI.

Baca Juga: Konferprov PWI Jambi Ricuh, Netralitas PWI Pusat Dipertanyakan

“Karena ini kasus dana hibah masih bersifat Prejudice Praduga tak bersalah, untuk mengetahui kebenaran nya yang harus diperiksa adalah Menteri BUMN dan Ketua PWI lama,” tegasnya.

Kasus ini pun menurut Agus, mudah diungkapkan jika pihak BPK, KPK dan Kepolisian serius melakukan penyelidikan, mulai hulu sampai hilir, pasti dapat ditemukan benang merah.

Baca Juga: Atal S Depari Lantik Pengurus PWI Provinsi Jambi

“Nanti kan bisa dilihat di Pagu Anggaran, adakah Dana Hibah ke PWI, kalau tidak ada, berarti dana Pribadi Erik Tohir, kalau Anggaran itu di ambil di Pagu Anggaran Negara, pasti yang diminta Laporan Pertanggung Jawabannya,” tegas Ketum PW FRN ini.

Agus pun mengatakan peran Kepolisian dan KPK, sangat dibutuhkan, agar kasus ini terang benderang, untuk membuktikan bukti formula yang cukup, dan dilakukan proses pemeriksaan komprehensif.

Sementara itu, pendapat agus terkait hal ini, dalam kasus ini pola Prejudice diterapkan lebih awal , karena aturan Hukum Indonesia seperti itu.

” Intinya dalam kasus ini dalil dan bukti terang benderang,” tegas Pengacara Jakarta Pusat ini (***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya