Ayah Bejat, Berulang kali Cabuli Anak Kandung Sendiri

Seorang ayah berinisial H (46) warga Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin, berlaku bejat  tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial MPS (13).

Reporter: Tim | Editor: Muhammad Asrori
Ayah Bejat, Berulang kali Cabuli Anak Kandung Sendiri
Tengah ( H ) Seorang Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung (Foto:Jef)

KABAR18.COM  –  Seorang ayah berinisial H (46) warga Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin, berlaku bejat  tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial MPS (13).

Setiap kali perbuatan keji itu dilakukan oleh H guna memenuhi nafsu bejatnya, korban MPS selalu diancam jika tidak mau melayani bakal dibunuh, sehingga korban pun jadi ketakutan dan trauma.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi di RSUD Raden Mattaher, Herlambang Banyak Tidak Tahu

Nasib pilu yang di alami korban MPS, lalu diceritakan kepada pamannya HL. MPS mengaku kurang lebih selama empat tahun dijadikan budak pemuas nafsu oleh ayah kandungnya sendiri.

Paman korban  HL, mendengar cerita korban langsung melaporkan masalah itu ke aparat Pemerintah Desa Mekar Limau Manis. Bersama warga dan aparat desa, pelaku berhasil diamankan dan langsung di giring ke kantor desa setempat.

Sejumlah tetangga korban yang mengetahui peristiwa tragis itu, datang beramai-ramai untuk menghakimi pelaku. Namun, upaya main hakim sendiri itu bisa dicegah oleh Bhabinkamtibmas desa. Pelaku kemudian di bawa ke Polres Merangin, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kepada polisi aksi bejat H tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2020. Terakhir pelaku berbuat kurang terpuji itu, Senin (15/04/2024), sekira pukul 07.00 Wib, saat korban diajak pelaku mencari brondong sawit (buah sawit) di Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur .

"Benar kita telah mengamankan H (46), pelaku pencabulan anak kandungnya merupakan warga RT 03 Desa Mekar Limau Manis Kecamtan Tabir Ilir, " ujar Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, Senin (29/04/2024).

AKBP Ruri Roberto menambahkan, bahwa tersangka H, selama ini hanya tinggal berdua dengan korban MPS  dirumahnya, karena istri korban sudah lama meningal dunia.

"Pelaku juga beralasan, bahwa sejak istrinya meninggal dunia, pelaku dan korban tinggal berdua di rumahnya. Pelaku sering melakukan perbuatan kejinya itu kepada anaknya sendiri," ujarnya lagi.

Saat ini pelaku H dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin, sedangkan perkaranya ditangani oleh Unit IV PPA Polres Merangin. Terhadap pelaku H, disangkakan telah melakukan tindak pidana  persetubuhan dan perbuatan cabul, terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal  81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No.17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No.35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No.17 Th 2016, tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Th 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Th 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya