Kabar18.com

Rabu, 14 Oktober 2026

Kejagung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Kawasan Hutan Lampung

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di areal PT Inhutani V, Lampung.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan batang tebu hasil panen di area perkebunan tebu di bawah langit cerah.
Ilustrasi: Tumpukan batang tebu hasil panen di area perkebunan tebu di bawah langit cerah. · Foto: Khaya Motsa / Pexels

Kabupaten Way Kanan — Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di areal PT Inhutani V, Lampung, pada 12 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Penyidikan menyangkut pemanfaatan kawasan hutan seluas 32.375 hektare serta uang Rp1,003 triliun dan US$166 ribu yang telah disita atau dititipkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keempat saksi itu berinisial BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L dari pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006-2015, serta V dari PT Pemuka Sakti Manis Indah.

Menurut Tempo dan Pikiran Rakyat, penyidik mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Tiga dari empat saksi tersebut merupakan pegawai Kementerian Kehutanan.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita atau menerima penyerahan uang Rp1,003 triliun dan US$166 ribu yang berkaitan dengan perkara tersebut. Rinciannya mencakup Rp1 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah dan Rp3,1 miliar dari seorang saksi berinisial VRL yang disebut sebagai perwakilan perusahaan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan secara melawan hukum sejak 2007 hingga 2025. Luas lahan yang disebut dalam pemberitaan mencapai 32.375 hektare.

Penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidikan masih diarahkan untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana serta menelusuri penggunaan kawasan hutan tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.