Kejagung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Kawasan Hutan Lampung
Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di areal PT Inhutani V, Lampung.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kabupaten Way Kanan — Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di areal PT Inhutani V, Lampung, pada 12 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Penyidikan menyangkut pemanfaatan kawasan hutan seluas 32.375 hektare serta uang Rp1,003 triliun dan US$166 ribu yang telah disita atau dititipkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keempat saksi itu berinisial BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L dari pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006-2015, serta V dari PT Pemuka Sakti Manis Indah.
Menurut Tempo dan Pikiran Rakyat, penyidik mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Tiga dari empat saksi tersebut merupakan pegawai Kementerian Kehutanan.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita atau menerima penyerahan uang Rp1,003 triliun dan US$166 ribu yang berkaitan dengan perkara tersebut. Rinciannya mencakup Rp1 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah dan Rp3,1 miliar dari seorang saksi berinisial VRL yang disebut sebagai perwakilan perusahaan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan secara melawan hukum sejak 2007 hingga 2025. Luas lahan yang disebut dalam pemberitaan mencapai 32.375 hektare.
Penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidikan masih diarahkan untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana serta menelusuri penggunaan kawasan hutan tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Daerah
DLH Lampung Segel Perkebunan Tebu Usai Asap Picu Kecelakaan Maut
Dinas Lingkungan Hidup Lampung menyegel area perkebunan tebu pada 8 Oktober 2026 setelah asap kebakaran diduga memicu kecelakaan 10 kendaraan di Tulan…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





