Kabar18.com

Selasa, 13 Oktober 2026

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Kasus Motor Listrik MBG

Kejaksaan Agung menyebut dugaan korupsi pengadaan 19.269 motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis menimbulkan kerugian negara Rp863.846.166.953. Lima tersangka diserahkan ke penuntut umum pada 9 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta Pusat — Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional untuk program Makan Bergizi Gratis pada 10 Oktober 2026. Nilainya mencapai Rp863.846.166.953 dan pengadaan itu mencakup 19.269 unit kendaraan.

Mengapa ini penting: Lima tersangka kini berada dalam proses penuntutan setelah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara audit mencatat kerugian negara Rp863.846.166.953.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis. Nilai kerugian itu mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026.

Sehari sebelumnya, 9 Oktober 2026, penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tahap dua berlangsung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.

Lima tersangka itu ialah BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan Badan Gizi Nasional sekaligus pejabat pembuat komitmen; GB, direktur PT ASE dan PT AKI; AM, komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, direktur PT YAT; serta AA, direktur PT ASE.

Menurut Anang, pengadaan tersebut terdiri atas 13.155 motor listrik jenis trail dan 6.114 motor listrik jenis skuter atau bebek. Para tersangka ditahan selama 20 hari setelah penyerahan tahap dua.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026. Perkara selanjutnya diproses oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.