Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Kemacetan Angkutan Batu Bara Tak Kunjung Usai

Redaksi Kabar18

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Kemacetan angkutan batu bara di wilayah Batanghari | NST
Kemacetan angkutan batu bara di wilayah Batanghari | NST

MUARATEMBESI, KABAR18.COM - Seorang warga Kabupaten Sarolangun meregang nyawa dalam ambulan, akibat mobil yang membawanya ke rumah sakit di Kota Jambi terjebak macet.

Kemacetan terjadi akibat ramainya truk angkutan batu bara, di wilayah Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, sejak hari Minggu kemarin. Kemacetan bahkan mengular hingga puluhan kilometer.

Warga yang meninggal dunia dibawa menggunakan ambulan dari Sarolangun menuju salah satu rumah sakit di Kota Jambi, Minggu siang, 20 November 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.

Setiba di Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, ambulan terjebak kemacetan parah. Ambulan sempat bisa bergerak, namun terjebak macet lagi di di Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Ambulan terjebak macet sampai Senin dini hari, 21 November 2022. Dalam suasana macet itulah pasien meninggal dunia, sehingga ambulan kembali lagi ke Sarolangun.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, tidak tahu ada warga yang meninggal dunia akibat terjebak macet. Padahal peristiwa itu sudah viral di media sosial.

“Saya baru tahu ada pasien meninggal dunia karena terjebak macet,” ujarnya.

Uniknya, Ismed tidak tahu persis penyebab kemacetan parah di Jalan Lintas Muara Tembesi - Sarolangun. Namun dia sudah memerintahkan anggotanya mengecek langsung ke lapangan mencari tahu penyebabnya.

“Saya sedang di lapangan juga, di lokasi kemacetan. Penyebabnya belum,” ujar Ismed yang dihubungi wartawan.

Sementara itu, Kapolda Jambi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto, menyebutkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terkait kemacetan yang disebabkan angkutan batu bara ini.

“Saya koordinasikan dulu kebijakan terbaru malam ini ke dirlantas,” katanya.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, menjelaskan, tentang aturan terbaru terhadap perusahan batu bara di Provinsi Jambi.

Menurut Mas Edy, untuk sementara angkutan menunggu di tambang, dan tidak ada satupun tambang batu bara yang mengisi muatan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Dirlantas menegaskan, mulai Senin malam ini, 21 November 2022, angkutan batu bara harus tetap menunggu di mulut tambang. Tidak boleh keluar dari tambang sampai ada informasi lebih lanjut,” ujar Mas Edy. | IJ

 

 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.