Kemendikdasmen Jelaskan Penyetaraan Pendidikan Gibran Setara SMK
Kemendikdasmen menyatakan pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka dinilai setara dengan SMK bidang Akuntansi dan Keuangan. Permohonan diajukan daring pada 6 Agustus 2019.
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Jakarta Pusat — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan proses penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 2 Oktober 2026. Kementerian menyatakan pendidikan Gibran dinilai setara dengan jenjang sekolah menengah kejuruan bidang Akuntansi dan Keuangan.
Mengapa ini penting: Keterangan ini menjelaskan dasar administratif penilaian pendidikan luar negeri Gibran yang dipakai dalam perkara persyaratan pencalonan wakil presiden.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan permohonan penyetaraan diajukan Gibran secara daring pada 6 Agustus 2019. Surat keterangan penyetaraan juga diterbitkan pada tanggal yang sama.
Menurut Gogot, penilaian dilakukan dengan membandingkan mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan dari riwayat pendidikan yang ditempuh Gibran. Ia mengatakan riwayat tersebut memiliki kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK.
Kemendikdasmen menjelaskan dokumen yang dapat menjadi dasar penilaian tidak terbatas pada ijazah. Dokumen yang dipertimbangkan dapat mencakup diploma, sertifikat, transkrip nilai, rapor, dokumen identitas, serta keterangan dari sekolah asal atau perwakilan Indonesia.
Dalam sidang itu, pejabat Kemendikdasmen Taufiq Damarjati menyatakan dokumen dari UTS Insearch yang diterima kementerian berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan transkrip nilai. Hakim MK kemudian mempertanyakan keberadaan ijazah dalam pengajuan tersebut.
Kemendikdasmen menegaskan surat penyetaraan merupakan hasil penilaian kesetaraan, bukan ijazah baru. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
Penjelasan kementerian diberikan dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang membahas persyaratan pendidikan Gibran.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
MK Wajibkan Label Warna pada Produk Gula, Garam, dan Lemak
Mahkamah Konstitusi memaknai ketentuan perlindungan konsumen dan kesehatan sehingga pelaku usaha wajib mencantumkan label warna serta simbol pada prod…
Terbaru di Pendidikan

Berita utama hari ini

Baca juga





