Kabar18.com

Sabtu, 3 Oktober 2026

Kemendikdasmen Jelaskan Penyetaraan Pendidikan Gibran Setara SMK

Kemendikdasmen menyatakan pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka dinilai setara dengan SMK bidang Akuntansi dan Keuangan. Permohonan diajukan daring pada 6 Agustus 2019.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang menulis di buku catatan dekat kalkulator dan dokumen di atas meja kayu.
Ilustrasi: Seseorang menulis di buku catatan dekat kalkulator dan dokumen di atas meja kayu. · Foto: Pavel Danilyuk / Pexels

Jakarta Pusat — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan proses penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 2 Oktober 2026. Kementerian menyatakan pendidikan Gibran dinilai setara dengan jenjang sekolah menengah kejuruan bidang Akuntansi dan Keuangan.

Mengapa ini penting: Keterangan ini menjelaskan dasar administratif penilaian pendidikan luar negeri Gibran yang dipakai dalam perkara persyaratan pencalonan wakil presiden.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan permohonan penyetaraan diajukan Gibran secara daring pada 6 Agustus 2019. Surat keterangan penyetaraan juga diterbitkan pada tanggal yang sama.

Menurut Gogot, penilaian dilakukan dengan membandingkan mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan dari riwayat pendidikan yang ditempuh Gibran. Ia mengatakan riwayat tersebut memiliki kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK.

Kemendikdasmen menjelaskan dokumen yang dapat menjadi dasar penilaian tidak terbatas pada ijazah. Dokumen yang dipertimbangkan dapat mencakup diploma, sertifikat, transkrip nilai, rapor, dokumen identitas, serta keterangan dari sekolah asal atau perwakilan Indonesia.

Dalam sidang itu, pejabat Kemendikdasmen Taufiq Damarjati menyatakan dokumen dari UTS Insearch yang diterima kementerian berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan transkrip nilai. Hakim MK kemudian mempertanyakan keberadaan ijazah dalam pengajuan tersebut.

Kemendikdasmen menegaskan surat penyetaraan merupakan hasil penilaian kesetaraan, bukan ijazah baru. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

Penjelasan kementerian diberikan dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang membahas persyaratan pendidikan Gibran.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.