Kabar18.com

Jumat, 9 Oktober 2026

Kemendikdasmen Kaji Opsi Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas pada 2027

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan opsi siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 masih dikaji. Pemerintah menunggu rekomendasi konvensi serta masukan ahli.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Ruang kelas kosong dengan bangku dinaikkan ke atas meja dan papan tulis hitam.
Ilustrasi: Ruang kelas kosong dengan bangku dinaikkan ke atas meja dan papan tulis hitam. · Foto: Elizabeth Lizzie / Pexels

Singaraja — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 8 Oktober 2026 mengatakan kementeriannya membuka kemungkinan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Pernyataan itu disampaikan setelah wacana tersebut muncul dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII di Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja, pada 2 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Jika disahkan, siswa sekolah dasar hingga menengah tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 dan kenaikan kelas akan mempertimbangkan penguasaan kompetensi.

Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen siap menindaklanjuti usulan tersebut apabila masuk dalam rekomendasi konvensi. Namun, pemerintah belum menetapkan aturan baru dan masih memerlukan kajian akademik serta masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan pendidikan.

Jika diterapkan, siswa tidak akan otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran. Penentuan kenaikan kelas akan mempertimbangkan penguasaan kompetensi siswa.

Menurut laporan CNN Indonesia, Mu’ti menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan semata-mata hukuman. Kenaikan kelas diarahkan menjadi mekanisme untuk memastikan siswa memiliki kemampuan yang diperlukan sebelum melanjutkan pembelajaran.

Wacana itu mendapat dukungan dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia. Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan siswa yang belum mencapai kompetensi perlu mendapat kesempatan memperbaiki kemampuan sebelum naik ke kelas berikutnya.

Mu’ti menyebut kebijakan itu berpotensi berlaku mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Penerapannya, menurut laporan Kumparan, ditujukan untuk sekolah negeri maupun swasta, tetapi ketentuan tersebut masih harus melalui proses pengkajian.

Ketentuan yang berlaku saat ini memberi kewenangan kepada satuan pendidikan untuk menentukan kenaikan kelas dengan mempertimbangkan perkembangan akademik dan nonakademik siswa. Keputusan itu dapat dilakukan melalui musyawarah guru, sebagaimana dirangkum Detik dari ketentuan penilaian pendidikan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.