Kemenkes Soroti Akses Layanan Depresi di Jakarta
Kementerian Kesehatan menyebut sembilan dari 10 orang dengan depresi belum terjangkau layanan kesehatan. Data SKI 2023 mencatat prevalensi 1,4 persen pada penduduk di atas 15 tahun.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut sembilan dari 10 orang dengan depresi belum terjangkau layanan kesehatan dalam keterangan di Jakarta, 9 Oktober 2026.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dikutip Kemenkes menunjukkan prevalensi depresi pada penduduk berusia di atas 15 tahun mencapai 1,4 persen. Jumlah tersebut diperkirakan sekitar 2,5 juta hingga 3 juta orang, tetapi baru 12,7 persen yang mendapatkan pengobatan.
Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes Maria Endang Sumiwi mengatakan kesenjangan layanan masih besar. Beban tertinggi disebut berada pada kelompok anak muda berusia 15 hingga 24 tahun.
Kemenkes mendorong keluarga, sekolah, tenaga kesehatan, dan masyarakat membangun lingkungan yang aman serta inklusif bagi individu dengan keragaman cara kerja otak. Pemerintah juga memperluas layanan kesehatan jiwa hingga tingkat pelayanan kesehatan primer.
Akses layanan menentukan penanganan depresi
Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar orang dengan depresi belum menerima layanan kesehatan yang diperlukan. Bagi pembaca, informasi ini menegaskan pentingnya mengenali kebutuhan kesehatan jiwa dan memastikan akses bantuan tidak berhenti pada kelompok yang sudah terlayani.
Hasil skrining yang disampaikan Kemenkes menunjukkan indikasi gejala depresi tertinggi ditemukan pada kelompok ibu hamil dan ibu nifas sebesar 7,1 persen. Kelompok usia sekolah dan remaja tercatat sebesar 2,3 persen.
Kemenkes menyatakan perluasan layanan kesehatan jiwa dilakukan melalui fasilitas kesehatan primer. Langkah ini ditujukan untuk mempersempit kesenjangan pengobatan dan mendekatkan bantuan kepada masyarakat.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Entrepreneur
Aturan Biaya Platform 8 Persen Belum Dongkrak Pendapatan Ojol Jakarta
Batas biaya platform ojek online 8 persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi di Jakarta.
Terbaru di Kesehatan

Berita utama hari ini

Baca juga




