Kemenpar Ikuti Arahan MUI soal Konser Andrea Bocelli
Kementerian Pariwisata menyatakan mengikuti arahan MUI terkait rencana konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur dan Jakarta. Perizinan konser berada di luar kewenangan kementerian.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Jakarta — Kementerian Pariwisata menyatakan akan menghormati dan mengikuti keputusan serta arahan Majelis Ulama Indonesia terkait polemik rencana konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur dan Jakarta pada Selasa (13/10/2026).
Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, menyampaikan sikap itu setelah bertemu jajaran Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat. Ia mengatakan Kementerian Pariwisata belum mengeluarkan pernyataan resmi karena masih mempelajari perkembangan persoalan tersebut.
Bayu menyebut kementeriannya akan mengikuti keputusan MUI apabila lembaga tersebut telah menyatakan sikap. Ia juga mengatakan arahan dari MUI akan dikomunikasikan kembali. Kementerian Pariwisata menjelaskan bahwa kewenangan perizinan konser berada di luar ranah kementerian.
Arahan MUI menjadi rujukan sikap Kementerian Pariwisata
MUI sebelumnya mendesak pemerintah membatalkan rencana pertunjukan Andrea Bocelli. Konser tersebut dijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026 dan di Jakarta pada 3 November 2026.
CNBC Indonesia melaporkan Kementerian Pariwisata masih mempelajari persoalan itu hingga pertemuan pada Selasa (13/10), sehingga belum mengumumkan keputusan resmi. Republika juga melaporkan pertemuan pejabat Kementerian Pariwisata dan MUI membahas rencana konser di dua lokasi tersebut.
Bagi pembaca, perkembangan ini menyangkut penyelenggaraan pertunjukan internasional di destinasi pariwisata Indonesia serta pembagian kewenangan antara kementerian dan pihak yang menangani perizinan acara. Langkah berikutnya yang disebut sumber adalah komunikasi lanjutan Kementerian Pariwisata dengan MUI dan pihak terkait; belum ada keputusan resmi pembatalan yang diumumkan kementerian.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Entrepreneur
Telkom Percepat Penataan Portofolio Bisnis Inti di Jakarta
PT Telkom Indonesia mempercepat penataan 50 entitas anak usaha. Hingga semester I 2026, sebanyak 24 entitas telah selesai dan 26 lainnya masih diprose…
Terbaru di Pariwisata

Berita utama hari ini

Baca juga





