Kabar18.com

Kamis, 8 Oktober 2026

Kementerian UMKM Kawal Kemitraan Ojek Online di Jakarta

Pada 8 Oktober 2026, pemerintah menetapkan Kementerian UMKM sebagai pengampu kemitraan ojol. Kementerian Perhubungan menangani tarif angkutan orang, sedangkan Komdigi mengatur barang dan makanan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Helm putih terpasang pada stang skuter merah yang sedang parkir di luar ruangan.
Ilustrasi: Helm putih terpasang pada stang skuter merah yang sedang parkir di luar ruangan. · Foto: Kağan Karatay / Pexels

Jakarta — Pada 8 Oktober 2026, pemerintah menjelaskan pembagian kewenangan baru untuk layanan ojek online: Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengawal kemitraan, sementara tarif angkutan orang ditangani Kementerian Perhubungan dan layanan barang serta makanan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pembagian itu mengikuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kementerian UMKM sebagai pengampu ekosistem layanan ojek online.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kementeriannya bertugas mengawal perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online. Lingkup kemitraan juga mencakup hubungan dengan pedagang atau pelaku usaha yang menggunakan layanan berbasis platform digital.

Untuk koordinasi, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama. Forum tersebut diketuai Maman Abdurrahman dan bertugas menyelaraskan aturan turunan serta pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Pembagian kewenangan menentukan perlindungan mitra ojol

Bagi pengemudi dan pelaku usaha, pembagian ini menetapkan lembaga yang menangani setiap bagian utama layanan. Kementerian UMKM berfokus pada perjanjian kemitraan, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang dan tarifnya, sedangkan Komdigi menangani pengantaran barang dan makanan beserta tarif layanannya.

Peraturan presiden tersebut menjadi dasar pengaturan transportasi berbasis platform digital, termasuk ojek online, taksi online, dan kurir online. Pemerintah juga menempatkan koordinasi tiga kementerian sebagai mekanisme untuk menerjemahkan ketentuan presiden ke dalam aturan teknis.

Sumber yang dikutip menyebut aturan pelaksanaan yang disusun ketiga kementerian ditargetkan rampung sebelum akhir 2026. Tahap berikutnya adalah penyelarasan aturan teknis dan penerapan pembagian kewenangan sesuai bidang masing-masing.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.