KABAR18.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan jet pribadi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya, pelanggaran etik dengan biaya mencapai Rp 90 miliar.
Keputusan DKPP itu ditangapi Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menuturkan DPR melalui Komisi II sebelumnya telah meminta KPU untuk tak mengulangi penggunaan fasilitas mewah tersebut dan segera menyiapkan laporan pertanggungjawaban secara transparan. Hal ini penting agar publik mendapatkan penjelasan yang jelas dan tidak menimbulkan dugaan pelanggaran lebih lanjut.
Baca Juga: Besok, Wamenaker Afriansyah Noor Daftar Caleg ke KPU RI
"Saat saya masih menjabat sebagai Ketua Komisi II, kami sudah mengingatkan dan menegur KPU karena penggunaan private jet itu tak pantas dan tak tepat dalam situasi ekonomi masyarakat yang masih sulit seperti sekarang,” tegas Doli di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
“Kami sudah minta agar KPU segera menyelesaikan persoalan ini dengan menyiapkan pertanggungjawaban yang lengkap. Tapi ada yang melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan DKPP memberi teguran keras kepada anggota KPU yang dianggap terlibat,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Baca Juga: APK Desak KPU Diskualifikasi Gibran
Doli mengaku prihatin karena dalam beberapa hari terakhir muncul laporan baru bahwa kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap agar persoalan ini tak berlanjut menjadi kasus pidana.
“Saya secara pribadi berharap ini tidak masuk ke ranah hukum. Tolong kawan-kawan di KPU segera menyiapkan pertanggungjawaban agar masalah ini tak berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi, " ujarnya.
Baca Juga: Anies 1, Prabowo 2, Ganjar 3
Legislator Dapil Sumatera Utara III ini menambahkan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjaga integritas dan kepercayaan publik, terutama menjelang tahapan-tahapan penting pemilu mendatang.
“Kami berharap teman-teman KPU bisa memastikan seluruh kegiatan, termasuk urusan pembiayaan dan perjalanan dinas, dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, " katanya
"Jangan sampai ada pelanggaran, apalagi yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Saya kira keputusan DKPP sudah cukup dan sebaiknya dihormati,” ujar Doli.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS