APK Desak KPU Diskualifikasi Gibran

APK Desak KPU Diskualifikasi Gibran

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
APK Desak KPU Diskualifikasi Gibran
Aliansi Penyelamat Konstitusi melakukan aksi ke Kantor KPU RI, Senin (13/11/2023). (foto dok/kabar18.com)

JAKARTA,KABAR18.COM-Aksi demo digelar Aliansi Penyelamat Konstitusi (APK), di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Mereka mendesak Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Laporan dari wartawan kabar18.com, Senin (13/11/2023) di lokasi, aksi diikuti lebih kurang 500 orang. Mereka membawa spanduk bertuliskan "Pencalonan Prabowo-Gibran Cacat Formil, Etika, dan Moral". Ada juga spanduk bertuliskan "Selamatkan Indonesia dari Ancaman Darurat Konstitusi".

Baca Juga: Besok, Wamenaker Afriansyah Noor Daftar Caleg ke KPU RI

Pada bagian lain, sejumlah orang juga membawa papan kecil bertuliskan "#2024 kami muak, Presiden Sudah Jadi Tim Sukses". Ada juga karangan bunga dengan kata-kata "Turut Berduka Cita atas Wafatnya Konstitusi".


Koordinator aksi, Maxilina Munir, dalam orasinya menyatakan, politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rezim telah terbukti, mengingat ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Baca Juga: Anies 1, Prabowo 2, Ganjar 3

Menurutnya, putusan MKMK menyatakan Anwar Usman sebagai Ketua MK, membuka ruang intervensi pihak luar dalam memutus perkara No 90/PUU/XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK yang diketuai Anwar Usman menerima sebagian gugatan perkara, dengan memasukkan aturan kepala daerah boleh menjadi calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres).

Baca Juga: Komisioner KPU Dilaporkan Dua Emak-emak ke DKPP Gegara Loloskan  Gibran jadi Cawapres

"Kondisi itu harus dimaknai bahwa putusan MKMK menjadi bukti sahih kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat, tetap berdiri kokoh," tegas Munir saat orasi di depan Kantor KPU RI yang diblokade barier setinggi 2 meter.

Munir juga menegaskan, putusan MKMK menunjukkan adanya ketidakbenaran hukum dalam proses pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, kata dia, Gibran yang belum genap berumur 40 tahun bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto, hanya karena putusan MK yang dipimpin pamannya, Anwar Usman.

"Pencalonan Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto cacat secara moral dan politik, karena menggunakan putusan 90/PUU-XXI/2023," tegasnya.

"Putusan itu dihasilkan melalui serangkaian dinamika persidangan dengan berbagai pelanggaran etik hakim konstitusi, baik secara kolektif maupun secara pribadi hakim Anwar Usman," kata Munir lagi

Terpisah, Firmansyah anggota Aliansj Penyelamat Konstitusi mengatakan, kedatangan mereka ingin  menyuarakan keprihatinan tentang  matinya demokrasi di negeri ini dengan dirubahnya UU Pemilu hanya demi meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.


"MKMK sudah memberhentikan AU sebagai Ketua MK,namun putusan MK No.90 tidak dianulir, namun kita sayangkan KPU dalam menyikapi putusan tersebut terlalu gegabah, bahkan cendrung ada muatan politis yg menguntungkan salah satu paslon," kata Pengacara yang tergabung dalam LBH Ganjar Keadilan ini (***)

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya