Dua Warga Jambi ke Jakarta Gugat Penetapan Gibran Cawapres oleh KPU

Firmansyah, SH,MH Kuasa Hukum Penggugat. (Foto I Ig)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Dua Warga Jambi ke Jakarta Gugat Penetapan Gibran Cawapres oleh KPU
Firmansyah, SH,MH Kuasa Hukum Penggugat.

JAMBI,KABAR18.COM-Dua warga Jambi, Warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yakni Ahmad Tabrani dan Judhi menggugat penetapan Gibran sebagai Cawapres oleh KPU RI, Kamis (23/11/2023).

Kuasa hukum penggugat, Firmansyah, SH,MH dari Kantor Hukum Firmansyah dan Rekan mengatakan, sebelum melakukan gugatan ke PTUN, pihaknya sudah melayangkan surat keberatan ke KPU RI atas Keputusan KPU Nomor 1634 tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baca Juga: Besok, Wamenaker Afriansyah Noor Daftar Caleg ke KPU RI

“Kami mewakili Ahmad Tabrani dan Judhi Irawan,dua warga masyarakat Jambi ini yang memberikan kuasa kepada kantor Firmansyah dan Rekan untuk melakukan upaya pembatalan Keputusan KPU tentang penetapan calon presiden dan wakil. Surat yang tadi kami antar langsung ke kantor KPU Imam Bonjol Jakarta Pusat berisi keberatan dan permintaan pembatalan Keputusan KPU nomor 1632 merupakan langkah awal kami untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” beber Firmansyah saat dihubungi kabar18.com, Kamis (23/11/2023).

Menurut Firmansyah, alasan mengajukan pembatalan  Keputusan KPU ke PTUN karena pihaknya menganggap ada cacat formil dalam proses penerimaan sampai dengan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Laporkan Gubernur Jambi, Firmansyah Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor

Selain itu, KPU dinilai keliru dalam menyikapi Putusan MK 90 yang nyata-nyata sangat mepet waktu tahapan pendaftaran calon presiden yang dimulai tanggal 19 Oktober 2023 lalu atau hanya selisih 3 hari dari Putusan MK 90. 

KPU terkesan terburu-buru mengeluarkan surat edaran yang tak biasa, surat edaran yang semestinya hanya untuk Internar KPU yang berisi informasi ini justru di kirimkan ke Parpol-Parpol.

Baca Juga: Akibat Pernyataannya, Gubernur Jambi Disomasi oleh Yayasan Pendidikan Jambi

“KPU juga dihari yang sama mengeluarkan Keputusan KPU nomor 1378 tentang pedoman teknis, namun sampai dengan batas akhir pendaftaran calon presiden tanggal 25 Oktober 2023 KPU belum belum merevisi PKPU, artinya pada saat Prabowo - Gibran mendaftar 25 Oktober 2023 masih mengunakan PKPU dengan batas usia calon minimal 40 tahun,” pungkasnya (***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya