“Hal ini menjadi kewajiban Humas Polri untuk menggugurkan dan menangani kasus hukum, memberikan klarifikasi, atau menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat,” jelasnya.
Diakui Ketua Dewan Pers, posisi Humas Polri dan jurnalis tak jauh berbeda. Perbedaan di antara keduanya hanya terkait keterbatasan objek semata.
Baca Juga: Oknum Curang Saat Karantina Akan Ditindak
Diketahui, Ketua Dewan Pers menjadi satu narasumber diskusi sarasehan yang diselenggarakan hari ini. Sarasehan itu juga dihadiri Rustika Herlambang selaku Staf Ahli Kapolri bidang Media Sosial, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Sidarto
Danusubroto, S.H. sebagai Kadispen Polri Periode 1975-1976; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Nurfaizi sebagai Kadispen Polri Periode 1996-1997.
Kemudian, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Saleh
Saaf sebagai Kadispen Polri
Periode 2000–2001 dan Kabahumas
Polri Periode 2002; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Didi Widayadi sebagai mantan Kapuspen
Polri Periode 2001; Irjen. Pol. (Purn) Drs. Basyir Ahmad Barmawi, M.Si sebagai Kadivhumas Polri Periode 2004.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sapi Kembali Marak di NTT
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS