Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Tak Ditolerir, Polda Jambi Berhentikan Tidak Hormat Delapan Anggota

Tim Redaksi Kabar18

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Rilis Akhir Tahun Polda Jambi Tahun 2025 || Dok Istimewa
Rilis Akhir Tahun Polda Jambi Tahun 2025 || Dok Istimewa

KABAR18.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mencatat sebanyak 106 kasus pelanggaran yang melibatkan oknum personel Polri selama tahun 2025. Pelanggaran tersebut terjadi di lingkungan Polda Jambi maupun jajaran.

Dari total kasus itu, delapan orang anggota Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai melakukan pelanggaran berat.
Selain pelanggaran disiplin dan kode etik, lima oknum anggota Polri tercatat terlibat dalam tindak pidana umum.

Sementara itu, sebanyak 96 perkara lainnya diproses melalui sidang kode etik profesi Polri dengan beragam bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Kristono Halomoan Siregar menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin konferensi pers rilis akhir tahun di Gedung Siginjai Polda Jambi, Selasa (30/12/2025).

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap oknum yang melanggar aturan. Komitmen Polda Jambi adalah terus berbenah, memberikan pelayanan terbaik, serta terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat,” tegas Kapolda.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba telah menjalani proses rehabilitasi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi dengan melibatkan peran keluarga.

Berdasarkan data internal, jumlah anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat pada tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat sebanyak 22 anggota Polri di Polda Jambi menerima sanksi PTDH.

Rilis akhir tahun Polda Jambi tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi beserta para pejabat utama Polda Jambi. (*)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ragam

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.