Kabar18.com

Kamis, 8 Oktober 2026

KJP Plus Tahap II Gelombang I Mulai Cair untuk 661.209 Murid

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I untuk 661.209 murid mulai 5 Oktober. Dana masuk ke rekening Bank Jakarta dan tunai dibatasi Rp100.000 per bulan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan pensil warna, penggaris kayu, gunting, pensil, dan penghapus di atas latar putih.
Ilustrasi: Deretan pensil warna, penggaris kayu, gunting, pensil, dan penghapus di atas latar putih. · Foto: Skyler Ewing / Pexels

Jakarta — Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2026 Gelombang I secara bertahap pada 5 Oktober 2026. Penyaluran alokasi Agustus itu mencakup 661.209 murid yang telah ditetapkan sebagai penerima.

Mengapa ini penting: Sebanyak 661.209 murid menerima alokasi bantuan pendidikan Agustus 2026, dengan dana personal yang dapat digunakan tunai maksimal Rp100.000 per bulan.

Menurut DetikEdu dan Tribunnews, dana disalurkan ke rekening Bank Jakarta masing-masing penerima. Pencairan gelombang pertama dilakukan setelah proses verifikasi data penerima.

Besaran bantuan

Besaran dana personal berbeda menurut jenjang pendidikan. Penerima SD, SDLB, atau MI mendapat Rp250.000 per bulan; SMP, SMPLB, atau MTs Rp300.000; SMA, SMALB, atau MA Rp420.000; dan SMK Rp450.000.

Peserta didik pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat mendapat dana personal Rp300.000 per bulan. Rincian penerima yang diberitakan mencakup 328.145 murid tingkat SD, 171.366 murid tingkat SMP, 53.612 murid tingkat SMA, 103.820 murid SMK, dan 4.266 peserta didik PKBM.

Selain dana personal, penerima dari sekolah swasta memperoleh tambahan biaya SPP sesuai jenjang. Tambahan itu sebesar Rp130.000 per bulan untuk SD, Rp170.000 untuk SMP, Rp290.000 untuk SMA, dan Rp240.000 untuk SMK.

Ketentuan pencairan

Penerima dapat mencairkan dana melalui teller atau anjungan tunai mandiri Bank Jakarta setelah rekening, buku tabungan, dan kartu ATM tersedia. Dana personal yang dapat diambil secara tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan.

Sisa dana personal digunakan secara nontunai. Status penerima dapat diperiksa melalui laman resmi KJP Plus, sedangkan peserta didik yang masih menjalani verifikasi dapat masuk dalam penetapan gelombang berikutnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.