Kabar18.com

Jumat, 9 Oktober 2026

Komdigi: TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi menyatakan TikTok menonaktifkan 9 juta akun pengguna di bawah 16 tahun. Instagram dan Facebook juga menonaktifkan akun anak, sementara pemerintah meminta laporan penanganan dari Threads.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Ponsel pintar hitam diletakkan di samping tumpukan buku di atas meja kayu.
Ilustrasi: Ponsel pintar hitam diletakkan di samping tumpukan buku di atas meja kayu. · Foto: Jessica Lewis 🦋 thepaintedsquare / Pexels

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan TikTok menonaktifkan 9 juta akun pengguna di bawah 16 tahun hingga 7 Oktober 2026. Pada periode yang sama, Instagram menonaktifkan sekitar 85 ribu akun dan Facebook 99 ribu akun.

Mengapa ini penting: Pembatasan ini dapat mengubah akses pengguna di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi dan mendorong perubahan fitur keamanan layanan.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, data itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada 7 Oktober 2026, setelah enam bulan penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital. Jumlah akun TikTok tersebut meningkat dari laporan sebelumnya yang mencapai lebih dari 4 juta akun.

Meta, menurut Komdigi, juga mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Teen Account. Namun, pemerintah masih menempatkan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi karena perubahan fitur dan desain layanan dinilai belum cukup untuk mengurangi sejumlah risiko bagi anak.

Risiko yang menjadi perhatian pemerintah mencakup kontak dengan orang lain, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental. Komdigi menilai jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pelindungan anak.

Komdigi juga menyatakan Meta belum menyampaikan laporan penanganan akun anak di Threads. Pemerintah meminta laporan serupa dari platform tersebut dan bersama tim pakar akan menyusun panduan lebih rinci mengenai standar keamanan anak pada platform digital.

Langkah itu berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan tersebut membatasi akses anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Teknologi

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.