Komdigi Usut Dugaan Jual Beli Data Pribadi yang Kembali Beredar
Kementerian Komunikasi dan Digital mengusut dugaan jual beli data pribadi yang kembali beredar. BSSN menyebut data itu merupakan data lama, sementara situs yang melanggar dapat diblokir.
Oleh Kevin Mikael Januar
· 2 menit baca
Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang kembali ramai di ruang digital pada 2 Oktober 2026. Komdigi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri kasus tersebut.
Mengapa ini penting: Komdigi dan Polri menelusuri situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi, dengan pemblokiran sebagai salah satu tindakan terhadap situs yang terbukti melanggar.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, berdasarkan penjelasan BSSN, data yang kembali diperbincangkan merupakan data lama yang disebarluaskan lagi. Pemerintah tetap menindaklanjuti peredaran tersebut melalui pengusutan dan penindakan.
Komdigi dan Polri memetakan situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi. Situs yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses.
Data yang pernah beredar tetap berstatus data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas disebarluaskan kembali. Penelusuran pemerintah mencakup dugaan perdagangan data serta saluran digital yang digunakan untuk menyebarkannya.
Penelusuran dan pemblokiran
Koordinasi dengan Polri dilakukan terhadap situs yang ditemukan menawarkan atau memperjualbelikan data pribadi. Komdigi menyatakan langkah lanjutan akan disesuaikan dengan kewenangan yang berlaku.
Informasi mengenai peredaran kembali data itu muncul setelah dugaan jual beli data pribadi ramai dibicarakan di ruang digital. BSSN menyebut data tersebut sebagai data lama, bukan temuan yang menunjukkan kebocoran baru.
Komdigi tetap menangani persoalan itu sebagai dugaan penyalahgunaan data pribadi. Penindakan terhadap situs yang melanggar menjadi langkah berikutnya setelah proses penelusuran.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
Polri Tangani 341 Laporan Karhutla, 196 Orang Jadi Tersangka
Polri menangani 341 laporan kebakaran hutan dan lahan hingga 28 September 2026. Sebanyak 196 orang menjadi tersangka, sementara 57 badan usaha disegel…
Terbaru di Teknologi

Berita utama hari ini

Baca juga



