KPK Geledah Tiga Lokasi dalam Kasus Pemerasan Pemalang
KPK menggeledah tiga lokasi di Pemalang pada 6–8 Oktober 2026 dalam penyidikan dugaan pemerasan. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Pemalang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait perkara dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6–8 Oktober 2026 dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan menyasar rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang dan dua rumah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kegiatan itu merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan atau penerimaan lainnya yang dilakukan Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebelum keterangan KPK disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Penggeledahan memperluas penelusuran perkara Pemalang
KPK telah menahan empat orang dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mereka adalah Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto; serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto, yang disebut sebagai pihak swasta.
Perkara tersebut mencakup dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dari tiga lokasi memberi penyidik bahan untuk menelusuri hubungan antara para pihak dan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Keterangan KPK yang dirangkum dalam laporan menyebut penggeledahan telah selesai dilakukan pada 8 Oktober 2026. Laporan yang tersedia tidak menyebutkan tindakan lanjutan khusus setelah penyitaan tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Pengadilan Tinggi Medan Tolak Pembebasan Dua Terdakwa Korupsi Jalur Kereta Api
Pengadilan Tinggi Medan menolak permohonan pembebasan Mukhlis Hanggani Capah dan Edi Kurniawan Winarto dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api s…
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga





