Kabar18.com

Selasa, 20 Oktober 2026

KPK Jerat Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana di BNPB

KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB. Pasal benturan kepentingan dan suap digunakan, sementara opsi hukuman mati tidak diterapkan.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat lima tersangka dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan pasal benturan kepentingan dan suap pada 20 Oktober 2026. Opsi hukuman mati tersedia untuk korupsi dana bencana, tetapi tidak diterapkan dalam perkara ini.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai atau dana darurat penanganan bencana. Lima tersangka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setyawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.

Gabriel adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Bima dan Richard adalah tenaga ahli Kepala BNPB, sedangkan Gery dan Syifa merupakan pihak swasta.

Pasal hukuman mati tidak diterapkan dalam perkara BNPB

Ketentuan mengenai kemungkinan hukuman mati untuk korupsi dalam keadaan tertentu diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu mencakup korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana.

Dalam perkara BNPB, KPK menggunakan pasal benturan kepentingan dan pasal suap. Opsi hukuman mati tidak dipilih karena kecukupan alat bukti untuk pasal tersebut belum terpenuhi ketika tersangka harus segera ditetapkan setelah operasi tangkap tangan.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 13 Oktober 2026. Penanganan selanjutnya mencakup proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka. KPK juga dapat melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.