KPK Jerat Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana di BNPB
KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB. Pasal benturan kepentingan dan suap digunakan, sementara opsi hukuman mati tidak diterapkan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat lima tersangka dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan pasal benturan kepentingan dan suap pada 20 Oktober 2026. Opsi hukuman mati tersedia untuk korupsi dana bencana, tetapi tidak diterapkan dalam perkara ini.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai atau dana darurat penanganan bencana. Lima tersangka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setyawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.
Gabriel adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Bima dan Richard adalah tenaga ahli Kepala BNPB, sedangkan Gery dan Syifa merupakan pihak swasta.
Pasal hukuman mati tidak diterapkan dalam perkara BNPB
Ketentuan mengenai kemungkinan hukuman mati untuk korupsi dalam keadaan tertentu diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu mencakup korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana.
Dalam perkara BNPB, KPK menggunakan pasal benturan kepentingan dan pasal suap. Opsi hukuman mati tidak dipilih karena kecukupan alat bukti untuk pasal tersebut belum terpenuhi ketika tersangka harus segera ditetapkan setelah operasi tangkap tangan.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 13 Oktober 2026. Penanganan selanjutnya mencakup proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka. KPK juga dapat melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
KPK Ungkap Dugaan Dana BNPB Dipakai Beli Saham, Melalui Perusahaan, Adik Mantan Kepala BNPB Suharyanto
KPK menduga Dana Siap Pakai BNPB mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima Setiawan dan digunakan membeli saham. Nilai kepemilikan yang diungkap mencapa…
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga



