KPK Periksa Ahmad Dedi dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai
KPK menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Dedi alias Dedi Congor di Gedung Merah Putih, Jakarta, terkait pengembangan dugaan korupsi Bea Cukai. Ia tidak hadir karena sakit.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Jumat, 9 Oktober 2026, dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait bea dan cukai. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap Ahmad Dedi sebagai pihak terkait. Namun, Ahmad Dedi tidak hadir karena mengonfirmasi sedang sakit. Ia sebelumnya juga dipanggil pada 22 September 2026 dan tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sama.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara itu.
Pengembangan perkara memperluas penanganan korupsi Bea Cukai
Dari dua Sprindik tersebut, satu perkara menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, sebagai tersangka. Satu Sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka.
Pemeriksaan terhadap pejabat atau pegawai yang terkait diperlukan untuk mendalami rangkaian perkara yang sedang disidik KPK. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah memisahkan objek penyidikan yang ditanganinya dari perkara gratifikasi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ahmad Dedi sebelumnya juga pernah dipanggil KPK sebagai pihak terkait pada 22 September 2026. KPK belum menyampaikan materi keterangan yang hendak digali dari pemeriksaan pada 9 Oktober 2026. Pemeriksaan lanjutan bergantung pada pemanggilan dan kehadiran pihak terkait sesuai kebutuhan penyidikan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pendidikan
KPK Temukan Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi
Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2026 KPK mencakup 42.810 satuan pendidikan dan 393.584 responden. Praktik joki skripsi ditemukan di 91 persen p…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





