KPK Periksa Enam Saksi dalam Sidang Kuota Haji di Jakarta Pusat
KPK memeriksa enam saksi dari pihak swasta dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Jakarta Pusat. Khalid Basalamah absen dan meminta jadwal pemeriksaan ulang.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta Pusat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2026. Khalid Zeed Abdullah Basalamah yang dijadwalkan menjadi saksi tidak hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Enam saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan terkait dengan sejumlah perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Mereka ialah Kurniawan Candra Permata, Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Umat Wisata; Ali Muhammad Amin, Direktur PT Al-Amin Ahsan Travel; Rian Darmawan, Wakil Direktur PT Alsafwah Wisata Mandiri; Boyke Purbaya Abidin, Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri; Fajar Astuti, Direktur Utama PT Buana Sentosa Utama; serta Muhammad Rifqi Azadi, Komisaris PT Wanda Fatimah Zahra.
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan terdakwa lain. Keterangan para saksi digunakan untuk mendalami pengelolaan serta pengisian kuota haji tambahan, termasuk proses yang melibatkan biro perjalanan haji dan umrah.
Pemeriksaan saksi memperjelas pengelolaan kuota haji tambahan
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Dalam persidangan, saksi dari perusahaan perjalanan memberikan keterangan mengenai keberangkatan jemaah dan penggunaan kuota. Salah satu laporan persidangan menyebut adanya jemaah biasa yang menggunakan kuota petugas setelah mendapat persetujuan Kementerian Agama.
Khalid, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sebelumnya dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Khalid telah mengonfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal dan meminta penjadwalan ulang. KPK menyatakan meyakini ia akan memenuhi panggilan pada jadwal persidangan berikutnya.
Bagi pembaca, pemeriksaan ini penting karena membuka keterangan dari pihak biro perjalanan mengenai mekanisme pengelolaan kuota haji tambahan dan pihak-pihak yang terlibat. Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian jaksa di hadapan majelis hakim.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Abdul Wahid Jadi 4 Tahun
Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




