KPK Perluas Penyidikan Korupsi ATR/BPN di Jakarta
KPK memperluas penyidikan perkara ATR/BPN ke dugaan gratifikasi mutasi-promosi jabatan dan layanan pertanahan. Pengusutan itu dikaitkan dengan perkara HGB Summarecon.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 20 September 2026 dengan membidik dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta layanan pertanahan.
Pengusutan tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon. KPK menyatakan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi juga berkaitan dengan proses mutasi-promosi jabatan dan layanan pertanahan lainnya.
Perluasan perkara ATR/BPN menyentuh layanan publik
Perkara ini menyangkut kementerian yang menangani urusan pertanahan, termasuk layanan hak atas tanah dan administrasi kepegawaian. Dugaan penerimaan uang dalam proses tersebut memperluas perhatian penegak hukum dari satu pengurusan HGB ke kemungkinan praktik lain di lingkungan ATR/BPN.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut dugaan gratifikasi itu ditemukan dalam rangkaian penyelidikan hingga operasi tangkap tangan. KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Dugaan perkara mencakup pengurusan HGB Summarecon, mutasi dan promosi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya. Pengembangan ini menjadi konteks baru setelah KPK mengungkap perkara awal terkait pengurusan HGB.
KPK menyatakan penyidikan mencakup dugaan penerimaan lain atau gratifikasi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
MA Tolak Kasasi Ariyanto Bakri, Hukuman 16 Tahun Tetap Berlaku
Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dan Ariyanto Bakri. Hukuman 16 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti Rp21.602.138.412,00 tetap ber…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





