Kabar18.com

Rabu, 23 September 2026

KPK Perluas Penyidikan Korupsi ATR/BPN di Jakarta

KPK memperluas penyidikan perkara ATR/BPN ke dugaan gratifikasi mutasi-promosi jabatan dan layanan pertanahan. Pengusutan itu dikaitkan dengan perkara HGB Summarecon.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara gedung-gedung pencakar langit modern di kawasan perkotaan dengan langit berawan.
Ilustrasi: Pemandangan udara gedung-gedung pencakar langit modern di kawasan perkotaan dengan langit berawan. · Foto: Tom Fisk / Pexels

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 20 September 2026 dengan membidik dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta layanan pertanahan.

Pengusutan tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon. KPK menyatakan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi juga berkaitan dengan proses mutasi-promosi jabatan dan layanan pertanahan lainnya.

Perluasan perkara ATR/BPN menyentuh layanan publik

Perkara ini menyangkut kementerian yang menangani urusan pertanahan, termasuk layanan hak atas tanah dan administrasi kepegawaian. Dugaan penerimaan uang dalam proses tersebut memperluas perhatian penegak hukum dari satu pengurusan HGB ke kemungkinan praktik lain di lingkungan ATR/BPN.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut dugaan gratifikasi itu ditemukan dalam rangkaian penyelidikan hingga operasi tangkap tangan. KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Dugaan perkara mencakup pengurusan HGB Summarecon, mutasi dan promosi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya. Pengembangan ini menjadi konteks baru setelah KPK mengungkap perkara awal terkait pengurusan HGB.

KPK menyatakan penyidikan mencakup dugaan penerimaan lain atau gratifikasi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.