KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid
KPK membuka kemungkinan menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi. Ketidakhadiran terakhir terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Jika disetujui penyidik, langkah jemput paksa dapat memengaruhi pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan itu masih berada di tangan penyidik. Menurut dia, Nusron tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan.
RRI melaporkan KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu, 7 Oktober 2026, lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober. Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan dan perkara lain di lingkungan ATR/BPN.
Perkembangan penyidikan
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
Pada 15 Oktober, penyidik KPK menyita uang tunai Rp800 juta dari kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal. Menurut KPK, uang itu diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk untuk pengelolaan lahan di wilayah Bogor.
KPK menyatakan langkah berikutnya terhadap Nusron akan diputuskan penyidik dengan mempertimbangkan efektivitas proses penegakan hukum.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB di Jakarta
KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, dalam OTT pada 13 Oktober 2026. Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga


