KPK Sita Land Cruiser Arif Sugiyanto di Jakarta
KPK menyita Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto pada Selasa, 13 Oktober 2026. Arif merupakan mantan Bupati Kebumen dan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan itu diduga digunakan Arif untuk menunjang aktivitas, termasuk pengumpulan uang yang kemudian diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Arif, mereka ialah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Penyitaan memperluas penelusuran perkara HGB di Bogor
Perkara ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Penyidik menduga perkara tersebut mencakup suap untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara, uang dengan kode “dua” disebut merujuk pada Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian diduga menyanggupi pembayaran Rp1,5 miliar. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran uang yang diamankan dalam OTT. Kendaraan yang disita dari Arif menjadi barang bukti tambahan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Pengadilan Tinggi Medan Tolak Pembebasan Dua Terdakwa Korupsi Jalur Kereta Api
Pengadilan Tinggi Medan menolak permohonan pembebasan Mukhlis Hanggani Capah dan Edi Kurniawan Winarto dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api s…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





