KPK Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumatera Utara
KPK menahan tujuh tersangka dugaan suap atau gratifikasi pengerjaan proyek BBPJN Sumatera Utara pada 22 Oktober 2026. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Jakarta.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tujuh tersangka perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Penahanan membuat tujuh pejabat terkait proyek jalan BBPJN Sumatera Utara menjalani proses penyidikan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih hingga 10 November 2026.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan. Menurut KPK, mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tujuh tersangka itu ialah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara; serta Faisal dan Heri Handoko, pejabat pembuat komitmen di wilayah tersebut.
Tiga tersangka lain adalah T. Rahmansyah Putra, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara; Manaek Manalu, pejabat pembuat komitmen 2.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah II; dan Munson Ponter Paulus, pejabat pembuat komitmen 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
KPK menyatakan perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam pengerjaan proyek BBPJN Sumatera Utara untuk periode 2023–2025. Lembaga tersebut tidak menjelaskan dalam rilis penahanan ini rincian nilai dugaan pemberian atau tahapan proyek yang menjadi objek perkara.
Penahanan tujuh tersangka merupakan bagian dari penyidikan yang masih berjalan. KPK menyebut ketujuhnya sebagai tersangka yang hadir dan kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Rudianto Lallo Nilai Usul Perubahan Definisi Korupsi Belum Relevan
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai gagasan Luhut Pandjaitan untuk memusatkan definisi korupsi pada suap belum relevan. Luhut kemudian mengk…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga



