Kabar18.com

Sabtu, 26 September 2026

Masuk Taman Nasional Komodo Tanpa Tiket Didenda Lima Kali Tarif

Balai Taman Nasional Komodo menetapkan denda administratif lima kali tarif tiket masuk bagi wisatawan atau kendaraan yang memasuki kawasan tanpa tiket sah, dengan perhitungan per hari.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Foto arsip: Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. · Foto: prilfish / Wikimedia Commons, CC BY 2.0

Taman Nasional Komodo — Balai Taman Nasional Komodo menetapkan denda administratif lima kali tarif tiket masuk normal bagi wisatawan atau kendaraan yang memasuki kawasan tanpa tiket sah pada 25 September 2026.

Mengapa ini penting: Wisatawan dan kendaraan yang masuk tanpa tiket sah berisiko dikenai denda lima kali tarif normal, sehingga tiket harus dibeli dan disesuaikan dengan aktivitas sebelum memasuki kawasan.

Denda dikenakan per orang per hari untuk wisatawan dan per unit per hari untuk kendaraan. Ketentuan itu tercantum dalam pengumuman Balai Taman Nasional Komodo dan diberlakukan untuk kunjungan yang tidak disertai tiket sesuai aktivitasnya.

Balai Taman Nasional Komodo juga meminta pengunjung dan pelaku usaha pariwisata memastikan pembelian serta kesesuaian tiket sebelum memasuki kawasan. Pembelian tiket dilakukan melalui sistem SiOra.

Ketentuan masuk kawasan

Protokol kunjungan resmi Taman Nasional Komodo menyebut pengunjung wajib membeli karcis penerimaan negara bukan pajak dan tiket aktivitas lain sesuai ketentuan. Protokol itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak pada kementerian yang membidangi kehutanan.

Aturan tersebut berlaku bagi wisatawan dan kendaraan yang masuk ke kawasan tanpa tiket. Kapal dan agen perjalanan juga perlu memastikan tiket yang digunakan sesuai dengan aktivitas kunjungan sebelum perjalanan berlangsung.

Balai Taman Nasional Komodo menyediakan pembelian tiket melalui Komodo Visitor Center di Labuan Bajo. Informasi resmi taman nasional juga mencantumkan layanan pembelian tiket untuk pengunjung.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.