KABAR18.COM - Tokoh Pers Provinsi Jambi yang juga Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Provinsi Jambi, H. Mursyid Sonsang meyakini Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mampu menuntaskan kasus pemalsuan ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi.
Menurut Mursyid Alumni Lemhannas PPSA 2012 itu, sudah hampir setahun kasus Amrizal masih berproses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Baca Juga: Meneropong Keberuntungan Joko Widodo dan Anies Baswedan di Pilpres 2024..?
"Jika telah terpenuhi unsur tindak pidana, maka penegakan hukum sebaiknya dituntaskan secepat mungkin. Kalau tidak terpenuhi ya SP3 kan," tegas Mursyid yang seangkatan di Lemhannas dengan Komjen Pur Muhammad Iriawan atau Iwan Bule
Mantan Ketua PWI Provinsi Jambi periode (2007 - 2017) ini meyakini dengan pengalaman Kombes Manang di bidang reserse, menangani kasus Amrizal bukanlah hal yang sulit. Apalagi dalam perjalanan kasus ini, sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk si pemilik ijazah asli, dan juga barang bukti.
Mursyid yang juga salah seorang pendiri SMSI ( Serikat Media Siber Indonesia) dan JMSI ( Jaringan Media Siber Indonesia ) Pusat itu menjelaskan penyelesaian kasus tersebut banyak ditunggu oleh masyarakat, terutama Kerinci - Sungai Penuh.
Mengingat kasus ini menyangkut citra dunia pendidikan dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Dimana anggota DPRD adalah panutan bagi masyarakat, terutama dalam hal integritas dan etika.
"Dengan adanya temuan itu, kini seluruh masyarakat menjadi ragu terhadap kualitas pendidikan yang ada. Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki rekam jejak seperti Amrizal dapat dipercaya untuk membuat keputusan yang berpengaruh bagi masyarakat luas," kata Mursyid, juga pernah mengajar sebagai Dosen di Universitas Batanghari, Jambi.
Asal tahu saja, kasus Amrizal dilaporkan di era Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi dijabat Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. Berbulan-bulan ditangani tak tuntas.
Sekarang, jabatan Direktur Reskrimum Polda Jambi sekarang dijabat oleh Kombes Pol Manang Soebeti. Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Riau itu katanya punya prestasi cemerlang.
Seperti diketahui, modus yang diduga dilakukan oleh Amrizal, seolah-olah tamat dari SMPN 1 Bayang dengan mengandalkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang, yang kebetulan memiliki nama yang sama.
Surat itu untuk kemudian memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci.
Amrizal dilaporkan mencatut identitas milik orang lain dalam surat kehilangan ijazah. Dimana nomor BP alias nomor induk 431 merupakan milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah, yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang. Sedangkan STTB nomor 0728387 milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, kini merupakan seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatera Barat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS