Negara ASEAN Sepakati Perlindungan Karya Jurnalistik dari AI
Negara-negara ASEAN menyepakati Bali Joint Statement untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan kecerdasan buatan.
Oleh Kevin Mikael Januar
· 2 menit baca
Bali — Negara-negara ASEAN menyepakati Bali Joint Statement untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan pada 10 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Deklarasi ini menjadi masukan bagi pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta dan mendorong aturan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital serta AI.
Kesepakatan itu lahir dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026. Forum tersebut digelar Kementerian Hukum bersama Dewan Pers di Kabupaten Badung, Bali.
Menurut laporan Pantau, forum membahas pemanfaatan konten berita melalui agregasi, crawling, dan scraping, termasuk penggunaan artikel jurnalistik sebagai data pelatihan sistem AI tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Peserta juga menyoroti penggunaan komersial karya jurnalistik tanpa kompensasi yang memadai bagi penerbit pers.
Deklarasi Bali memuat empat komitmen. Peserta mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berkontribusi bagi kepentingan publik. Mereka juga mendorong penerapan serta pengembangan kerangka hak cipta nasional untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak dan akses publik terhadap informasi.
Komitmen lain adalah mendorong aturan yang adil, transparan, dan akuntabel mengenai penggunaan, reproduksi, distribusi, serta transaksi komersial karya jurnalistik oleh platform digital dan pihak lain. Negara-negara ASEAN juga mendorong dialog lintas sektor untuk membahas negosiasi kolektif dan tindak lanjut kebijakan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perlindungan karya jurnalistik harus berjalan seiring dengan perkembangan teknologi digital. Menurut dia, jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak.
Supratman menyebut Indonesia mendorong kerja sama regional dalam tiga bidang: transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara. Forum itu diikuti 45 peserta dari dewan pers, media, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.
Detik melaporkan Bali Joint Statement akan menjadi salah satu masukan bagi Indonesia dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Forum tersebut mempertemukan perwakilan pers dan pemangku kepentingan dari negara-negara ASEAN serta Skotlandia.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Internasional
Anwar Hubungi Prabowo Bahas Kabut Asap Lintas Batas
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menghubungi Presiden Prabowo Subianto pada 8 Oktober 2026 untuk membahas kabut asap lintas batas. Malaysia juga…
Terbaru di Teknologi

Berita utama hari ini

Baca juga





