KOTAJAMBI, KABAR18.COM - Perusahaan Listrik Negara ( PLN) memberi warning kepada pelanggan yang tidak membayar tagihan listriknya hingga tanggal 20.
Bagi pelanggan yang tidak membayar tagihan listriknya sampai tanggal 20 setiap bulan, aliran listriknya akan diputus. Pemutusan dilakukan secara serentak.
Penegasan itu disampaikan Kepala UP3 PLN Jambi melalui Manajer Bagian Niaga, Randhy Kusriandyah, Kamis 20 Oktober 2022.
Randhy menjelaskan, sesuai Peraturan PLN, jadwal pembayaran rekening listrik mulai tanggal 2 sampai 20 setiap bulan. Bagi yang lewat tanggal itu aliran listriknya diputus.
"Jika sampai batas waktu yang ditetapkan pelanggan tidak membayar tagihan listriknya, PLN akan melakukan pemutusan aliran," tegasnya.
Menurutnya, pihak PLN sudah memberikan waktu bagi para pelanggan untuk membayar tagihan listriknya sesuai dengan jumlah pemakaian yang tercatat.
“PLN sudah memberi waktu 19 hari kepada pelanggan untuk membayar tagihan rekening listriknya,” kata Randhy.
Lebih tegas lagi, pelanggan yang tidak membayar tagihan listriknya bukan hanya diputus aliran listriknya, tapi juga akan dimigrasikan ke listrik prabayar.
"Selain diputus aliran listriknya, jika pelanggan membayar tagihan setelah diputus, akan dialihkan ke listrik prabayar," tegas Randhy. | DOD
Baca Juga: Waspada Cuaca Buruk dan Musim Penghujan, Ini Tips Bahaya Kelistrikan dari PLN
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS