OJK Perkuat Pelindungan Konsumen di Era Digital, Tekan Kejahatan Keuangan dan Scam Online

Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025

Reporter: OJK | Editor: Ulun Nazmi
OJK Perkuat Pelindungan Konsumen di Era Digital, Tekan Kejahatan Keuangan dan Scam Online
Friderica Widyasari Dewi || Dok OJK
Ia menambahkan, masa depan aset kripto di Indonesia bergantung pada regulasi yang seimbang dan kolaborasi lintas sektor. Hingga September 2025, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta konsumen dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun, menjadikan Indonesia salah satu pasar utama aset digital dunia.

OJK terus memperkuat ekosistem keuangan digital melalui Sandbox OJK, penyempurnaan regulasi perdagangan aset kripto, serta Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang diluncurkan pada Agustus 2025. Pedoman ini bertujuan memperkuat ketahanan industri terhadap ancaman siber, melindungi data dan aset konsumen, serta menjaga integritas sistem keuangan digital nasional.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha  PT Investree Radhika Jaya

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya