Selain itu, OJK menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi lintas lembaga. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025, IASC telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, serta menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp381 miliar.
Friderica menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar-lembaga untuk meningkatkan literasi dan memperkuat pelindungan konsumen.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya
“Kita semua harus bersatu memerangi scam dan fraud ini. Kolaborasi adalah kunci keberhasilan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali juga menyoroti pentingnya kolaborasi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital.
Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
“Perlindungan konsumen bukan sekadar memenuhi regulasi, tapi membangun kepercayaan sebagai fondasi ekosistem keuangan digital Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Berhasil Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS