OJK Raih Penghargaan Bareskrim Polri Atas Prestasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Bali, Kamis. (Foto: OJK)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
OJK Raih Penghargaan Bareskrim Polri Atas Prestasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Bali, Kamis. (Foto: OJK)

BALI,KABAR18.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperoleh penghargaan atas prestasi dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga Tahun 2023. 

Penghargaan diberikan Brigadir Jenderal Polisi Raden Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H. selaku Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri mewakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Tongam L Tobing selaku Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dalam acara Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Bali, Kamis.

Baca Juga: Oknum Curang Saat Karantina Akan Ditindak

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menjelaskan, penghargaan ini membuktikan soliditas, koordinasi, dan sinergitas Penyidik OJK dan Penyidik Polri pengemban fungsi korwas PPNS dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan. Hal tersebut juga membuktikan bahwa pengawasan dan pembinaan Korwas PPNS kepada Penyidik OJK berjalan dengan baik dan optimal.  

“Sampai Oktober 2023, OJK telah menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal, dan 20 Perkara Industri Keuangan Non-Bank” ungkap Aman melalui rilis yang diterima kabar18.com.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sapi Kembali Marak di NTT

Selain melakukan penegakan hukum, OJK juga gencar melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya. 

“Selama 2023, OJK telah menyelenggarakan sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

Dengan demikian, upaya preventif dan efektifitas penegakan hukum yang dilakukan OJK diharapkan dapat mendorong pemilik dan pengurus lembaga jasa keuangan untuk senantiasa meningkatkan penerapan tata kelola dan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindak pidana sektor jasa keuangan. (***)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya