OJK Terbitkan Dua Aturan Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

OJK Terbitkan Dua Aturan Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
OJK Terbitkan Dua Aturan Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
OJK Terbitkan dua aturan tentang pengembangan BPR dan BPRS. (foto: OJK)

KABAR18.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah ( BPRS). Hal ini dibuktikan  dengan diterbitkannya dua aturan  OJK ( POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS serta  POJK kualitas aset BPR.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – Aman Santosa menjelaskan, dua peraturan itu yakni POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam. Kemudian, POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset. 

Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

“Dua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” terang Aman melalui rilis yang diterima kabar18.com, Sabtu (3/2/2024).

Dilanjutnya, POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah

POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.

“POJK 1/2024 ini juga merupakan penyempurnaan atas  POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat,” pungkasnya.(***)

Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya