OJK Terbitkan Tiga Aturan Tentang Pelaporan Fintech Lending, BP Tapera dan PPSP

OJK Terbitkan Tiga Aturan Tentang Pelaporan Fintech Lending, BO Tapera dan PPSP

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
OJK Terbitkan Tiga Aturan Tentang Pelaporan Fintech Lending, BP Tapera dan PPSP
Otoritas Jasa Keuangan

KABAR18.COM-Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ( SEOJK) yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). 

Tiga SEOJK itu adalah, SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024). Kemudian SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024) dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024). 

Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

“Pelaporan untuk ketiga pelaku jasa keuangan dimaksudkan agar pengelolaan fintech lending, program dana Tapera oleh BP Tapera, serta pengelolaan program yang terkait dengan pembiayaan perumahan sekunder oleh PPSP dapat berkembang, berkelanjutan, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan ketiga pelaku jasa keuangan tersebut,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – Aman Santosa melalui rilis yang diterima kabar18.com, Rabu (28/2/2024).


Ia menjelaskan,SEOJK 1/2024 mengatur ketentuan mengenai tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024. Sementara SEOJK 2/2024 mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Mei 2024. BP Tapera merupakan lembaga yang menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang dalam pengelolaan Tapera sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU 4/2016). 

Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah

Sedangkan SEOJK 3/2024 mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP yang dalam hal ini adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). 

PPSP diharapkan dapat membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat. 

Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK

Sejalan dengan pengaturan dalam SEOJK 2/2024, SEOJK 3/2024 di antaranya mengatur mengenai kewajiban bagi PPSP untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat 10 bulan berikutnya. (***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya