Kabar18.com

Rabu, 30 September 2026

Pagar Pantai Laing Lewe Belum Dicabut meski Melanggar Aturan

Pagar kawat berduri di Pantai Laing Lewe, Labuan Bajo, belum dicabut meski pemerintah menyatakan pemagaran melanggar aturan. Pagar disebut menghambat akses publik dan pedagang lokal.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kawat berduri berkarat membentang dengan latar belakang pantai dan laut yang buram.
Ilustrasi: Kawat berduri berkarat membentang dengan latar belakang pantai dan laut yang buram. · Foto: Sami Aksu / Pexels

Labuan Bajo — Pagar kawat berduri di Pantai Laing Lewe, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, masih belum dicabut pada 30 September 2026 meskipun pemerintah mengakui pemagaran tersebut melanggar aturan.

Pagar itu menghambat akses publik ke pantai dan berdampak pada mata pencaharian pedagang lokal. Pemerintah sebelumnya meminta pagar dicabut, tetapi permintaan tersebut belum dijalankan karena pemerintah belum bertemu langsung dengan pemilik lahan.

Pagar sejajar dengan garis pantai sepanjang sekitar 800 meter. Pada sisi menuju laut, pagar membentang sekitar 50 meter hingga nyaris mencapai titik pasang tertinggi. Pagar juga melewati sekitar 15 meter ke arah pantai dari deretan pohon kedondong yang sebelumnya menjadi batas antara pantai dan kebun warga.

Akses publik Pantai Laing Lewe menyangkut warga dan pedagang

Persoalan ini penting bagi pembaca karena akses pantai berkaitan langsung dengan ruang publik dan kegiatan ekonomi warga di kawasan Labuan Bajo. Pemagaran bertentangan dengan ketentuan sempadan pantai, termasuk kewajiban menyediakan jalur pedestrian dan akses publik.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya Kabupaten Manggarai Barat, Oktavianus Bin Guntur Sukut, menyatakan pemagaran itu melanggar Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Golo Mori. Namun, ia mengatakan pengawasan dan sanksi belum dapat diberikan kecuali pemilik lahan mulai membangun sesuatu.

Pemerintah juga belum mencabut pagar karena belum bertemu langsung dengan pemilik lahan. Batas sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.